Rabu, 4 Maret 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result
Home Ekonomi

PPPK Paruh Waktu Kebagian THR 2026, Ini Besaran yang Akan Diterima

Ahmad Rian by Ahmad Rian
30 Januari 2026
in Ekonomi, Info, PPPK, Tips dan Panduan
0
PPPK Paruh Waktu Kebagian THR 2026, Ini Besaran yang Akan DiterimaPPPK Paruh Waktu Kebagian THR 2026, Ini Besaran yang Akan Diterima

PPPK Paruh Waktu Kebagian THR 2026, Ini Besaran yang Akan Diterima

Kabar baik bagi para PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia. Tahun 2026 ini, pemerintah kembali memastikan bahwa pegawai dengan status paruh waktu tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang Lebaran, sekaligus menegaskan komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil, meski dengan sistem kerja yang tidak penuh waktu.

READ ALSO

Rekomendasi Tempat Wisata Cibubur Ramah Anak dan Keluarga

Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Lombok yang Wajib Dikunjungi

Lalu, berapa sebenarnya besaran THR yang akan diterima PPPK Paruh Waktu tahun ini? Berikut penjelasan lengkapnya.

Berdasarkan kebijakan terbaru dalam Undang-Undang ASN, skema pegawai paruh waktu hadir sebagai jalan tengah untuk meningkatkan kesejahteraan tanpa memberatkan anggaran daerah. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara hak pegawai dan kemampuan fiskal daerah.

Data berikut dirangkum berdasarkan aturan teknis pencairan tunjangan yang berlaku. Informasi ini penting karena menjelaskan secara rinci komponen yang menjadi dasar perhitungan THR bagi PPPK Paruh Waktu.



7 Fakta Penting PPPK Paruh Waktu Mendapat THR

  • Diakui Secara Resmi sebagai ASN
    Masih banyak yang ragu apakah PPPK Paruh Waktu benar-benar termasuk ASN. Faktanya, regulasi terbaru telah menegaskan bahwa mereka masuk kategori Aparatur Sipil Negara secara sah. Status ini menjadi fondasi utama pencairan THR. Dengan adanya NIP yang terdaftar di BKN, PPPK Paruh Waktu tidak lagi diposisikan sebagai tenaga lepas tanpa perlindungan hukum. Perubahan status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu memberi kepastian hukum sekaligus membuka akses terhadap hak kepegawaian yang lebih layak.
  • Berhak Menerima THR Sesuai Kondisi Keuangan Daerah
    Pemerintah pusat telah memberikan lampu hijau bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan THR kepada PPPK Paruh Waktu. Namun, realisasinya tetap menyesuaikan kemampuan APBD masing-masing daerah. Meski begitu, prinsip keadilan tetap dijaga. Kontribusi kerja tetap dihargai meskipun jam kerja tidak penuh seperti PPPK penuh waktu. Artinya, selama anggaran memungkinkan dan aturan daerah telah diterbitkan, THR tetap menjadi hak yang sah.



  • Dasar Perhitungan THR
    THR tidak dihitung secara sembarangan. Dasarnya adalah penghasilan satu bulan terakhir sebelum hari raya. Untuk PPPK Paruh Waktu, komponen utama meliputi:

    • Gaji pokok sesuai kontrak
    • Tunjangan keluarga (jika ada)
    • Tunjangan melekat lainnya
      Karena itu, penting memastikan data keluarga dan administrasi sudah benar agar tidak memengaruhi besaran THR yang diterima.
  • Tidak Mendapat Tunjangan Kinerja Penuh
    Perbedaan utama dengan PPPK penuh waktu terletak pada tunjangan kinerja. PPPK Paruh Waktu umumnya tidak menerima Tukin atau TPP penuh. Hal ini menyesuaikan beban kerja dan jam tugas yang lebih fleksibel. Meski begitu, kebijakan ini dinilai adil agar anggaran tetap terkendali. Meski nominal lebih kecil, skema ini jauh lebih baik dibandingkan kondisi saat masih berstatus honorer tanpa kepastian hak.
  • Jadwal Pencairan THR
    Pencairan THR mengikuti pola nasional ASN, yakni paling cepat 10 hari sebelum Idulfitri. Dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima. Jika terjadi kendala administrasi, pencairan bisa dilakukan setelah Lebaran, meskipun kasus ini jarang terjadi. Karena itu, penting memastikan rekening aktif dan sesuai data kepegawaian.



  • Pajak THR Ditanggung Pemerintah
    Kabar baiknya, pajak THR tidak dibebankan kepada penerima. Pemerintah menanggung PPh 21 sehingga dana yang masuk ke rekening bersifat bersih. Kebijakan ini sangat membantu menjaga daya beli pegawai, terutama menjelang kebutuhan tinggi saat hari raya. Berbeda dengan sektor swasta, ASN tidak perlu menghitung potongan pajak secara mandiri.
  • Tetap Berhak atas Gaji ke-13
    Selain THR, PPPK Paruh Waktu juga berpotensi menerima Gaji ke-13 yang biasanya cair pertengahan tahun. Gaji ini ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak dan pengeluaran tengah tahun. Bagi PPPK Paruh Waktu, ini menjadi tambahan kesejahteraan yang sangat berarti. Dengan dua jenis tunjangan ini, status PPPK Paruh Waktu kini jauh lebih menjanjikan dibanding era honorer.








Kesimpulan

PPPK Paruh Waktu kini memiliki kepastian hukum yang jelas, termasuk hak atas THR dan gaji ke-13. Meski nominalnya tidak sebesar pegawai penuh waktu, skema ini sudah jauh lebih adil dan manusiawi dibanding sistem lama.

Sumber: https://bungkuselatan.id/pppk-paruh-waktu-dapat-thr-2026-dan-ini-nominal-besarannya/

Tags: Gaji PPPK Paruh WaktuJenis Tunjangan Untuk PPPK Paruh Waktuparuh waktuPPPKPPPK 2026PPPK Paruh WaktuTHR pppk paruh waktu

Related Posts

Rekomendasi Tempat Wisata Cibubur Ramah Anak dan Keluarga
Hiburan

Rekomendasi Tempat Wisata Cibubur Ramah Anak dan Keluarga

3 Maret 2026
Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Lombok yang Wajib Dikunjungi
Hiburan

Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Lombok yang Wajib Dikunjungi

3 Maret 2026
Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terpopuler di Jambi untuk Liburan Seru
Hiburan

Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terpopuler di Jambi untuk Liburan Seru

3 Maret 2026
Disnaker Sumut Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan Terlambat Terancam Denda
Info

Posko Pengaduan THR Dibuka di Sumut, Pekerja Bisa Lapor Jika Haknya Tak Dipenuhi

3 Maret 2026
Disnaker Sumut Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan Terlambat Terancam Denda
Info

Disnaker Sumut Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan Terlambat Terancam Denda

3 Maret 2026
7 Destinasi Wisata Riau yang Hits dan Wajib Kamu Kunjungi, Keren Abis
Hiburan

7 Destinasi Wisata Riau yang Hits dan Wajib Kamu Kunjungi, Keren Abis

3 Maret 2026
Next Post
Cara Mudah Cetak Kartu BPJS Kesehatan Terbaru 2026 Tanpa Ribet

Cara Mudah Cetak Kartu BPJS Kesehatan Terbaru 2026 Tanpa Ribet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

9 Februari 2026
Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

26 Februari 2026
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

4 Februari 2026
Tabel KUR BRI 2026: Pinjaman Rp50–200 Juta dan Simulasi Cicilan

Tabel KUR BRI 2026: Pinjaman Rp50–200 Juta dan Simulasi Cicilan

31 Januari 2026
Mudik Gratis BUMN 2026: Jadwal, Syarat, Rute dan Cara Daftar

Mudik Gratis BUMN 2026: Jadwal, Syarat, Rute dan Cara Daftar

15 Februari 2026

EDITOR'S PICK

Kampus Terbaik di Bandung 2026, Cek Peringkat Webometrics Terbaru

Kampus Terbaik di Bandung 2026, Cek Peringkat Webometrics Terbaru

23 Februari 2026
Cek Daftar Rumah Sakit yang Menerima BPJS Kesehatan di Yogyakarta

Cek Daftar Rumah Sakit yang Menerima BPJS Kesehatan di Yogyakarta

24 Februari 2026
Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Secara Online 2026

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Secara Online 2026

27 Januari 2026
Rekomendasi Petshop Terbaik di Banda Aceh 2026, Ini 7 Toko Favorit Pecinta Kucing

Rekomendasi Petshop Terbaik di Banda Aceh 2026, Ini 7 Toko Favorit Pecinta Kucing

3 Maret 2026

Copyright

Medanaktual.com - 2026

Tentang Kami

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Redaksi

Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.