Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan kebijakan tegas terkait perlindungan anak di ruang siber. Mulai tahun 2026, anak-anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun di berbagai platform media sosial dan game populer. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya risiko digital bagi generasi muda.
Keputusan ini tertuang dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Daftar Platform yang Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Kebijakan ini menyasar platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap perkembangan anak. Beberapa platform besar yang akan mulai menonaktifkan akun pengguna di bawah umur antara lain:
- Media Sosial: TikTok, Instagram, Facebook, Threads, dan X (dahulu Twitter).
- Layanan Video & Live Streaming: YouTube dan Bigo Live.
- Platform Game: Roblox.
Alasan di Balik Larangan Akun Media Sosial Anak
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah darurat untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman nyata di dunia maya. Menurutnya, ada empat ancaman utama yang menjadi sorotan pemerintah:
- Paparan Konten Pornografi: Akses tanpa batas yang membahayakan moral anak.
- Perundungan Siber (Cyberbullying): Dampak psikologis serius akibat interaksi digital yang tidak sehat.
- Penipuan Online: Kerentanan anak-anak terhadap manipulasi data dan keuangan.
- Adiksi Digital: Ketergantungan berlebih pada gawai yang mengganggu proses belajar dan tumbuh kembang.
“Anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata… kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses berdasarkan usia secara ketat,” ujar Meutya Hafid (6/3/2026).
Kapan Aturan Ini Mulai Berlaku?
Pemerintah telah menetapkan bahwa proses penonaktifan akun akan dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026. Komdigi akan bekerja sama dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan seluruh platform mematuhi regulasi ini.
Meskipun menyadari bahwa kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang tua maupun anak-anak, pemerintah meyakini bahwa perlindungan jangka panjang terhadap mental dan keamanan anak jauh lebih krusial di tengah kondisi darurat digital.
Langkah Selanjutnya bagi Orang Tua
Dengan adanya aturan ini, orang tua diharapkan mulai melakukan pendampingan ekstra dan memberikan pemahaman kepada anak mengenai batasan usia dalam penggunaan media sosial. Pemerintah mendorong pengalihan aktivitas digital anak ke platform yang memang didesain khusus untuk edukasi dan ramah anak.
Sumber
https://www.tempo.co/politik/komdigi-larang-anak-di-bawah-16-tahun-miliki-akun-medsos-2120071
















