SIM yang sudah melewati masa berlaku sering kali membuat pemiliknya khawatir harus mengurus dari awal seperti pembuatan baru. Namun pada 2026, terdapat ketentuan dan prosedur resmi yang memungkinkan pengurusan SIM mati dilakukan di Satpas sesuai aturan yang berlaku.
Memahami syarat, tahapan, serta biaya yang dibutuhkan sangat penting agar proses berjalan lancar tanpa kendala administrasi. Dengan mengikuti panduan resmi, pemohon dapat mengetahui apakah SIM yang kedaluwarsa masih bisa diperpanjang atau memang harus melalui mekanisme pembuatan baru sesuai regulasi yang berlaku.
Pengertian SIM Mati dan Aturan Masa Berlaku Terbaru 2026
SIM mati adalah kondisi ketika masa berlaku Surat Izin Mengemudi telah melewati tanggal yang tertera pada kartu. Jika masa berlaku habis, secara hukum pengendara dianggap tidak lagi memiliki izin resmi untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Berdasarkan ketentuan terbaru 2026, keterlambatan satu hari saja setelah masa berlaku berakhir membuat SIM tidak dapat diperpanjang melalui prosedur biasa. Pemohon diwajibkan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru, termasuk menjalani ujian teori dan praktik di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan setiap pengemudi tetap memenuhi standar kompetensi dan kesehatan yang ditetapkan. Aturan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung program keselamatan lalu lintas (road safety) guna menekan angka kecelakaan di jalan.
Meskipun status SIM sudah tidak aktif, data pemilik biasanya masih tersimpan dalam basis data Kepolisian. Hal ini memudahkan proses verifikasi identitas saat melakukan pendaftaran ulang.
Rincian Biaya Layanan SIM (PNBP)
Berikut gambaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan SIM:
| JENIS LAYANAN SIM | BIAYA PNBP | STATUS SIM | SYARAT UTAMA |
|---|---|---|---|
| Perpanjang SIM A | Rp80.000 | Aktif | KTP & SIM Lama |
| Perpanjang SIM C | Rp75.000 | Aktif | KTP & SIM Lama |
| Penerbitan SIM A Baru | Rp120.000 | Mati/Lewat Tempo | Ujian Teori & Praktik |
| Penerbitan SIM C Baru | Rp100.000 | Mati/Lewat Tempo | Ujian Teori & Praktik |
| Catatan Penting | Harga belum termasuk asuransi dan tes kesehatan di lokasi. | ||
Cara Mengurus SIM Mati di Satpas Melalui Jalur Resmi
Pengurusan SIM yang sudah mati harus dilakukan langsung di kantor Satpas karena membutuhkan verifikasi fisik dan serangkaian tes kompetensi. Agar proses berjalan lancar, ikuti langkah berikut:
- Siapkan dokumen asli seperti KTP elektronik beserta fotokopi sebanyak dua rangkap.
- Datang ke Satpas sesuai domisili yang tertera di KTP.
- Ambil dan isi formulir pendaftaran di loket informasi dengan data yang lengkap dan benar.
- Lakukan pembayaran biaya PNBP di loket bank yang tersedia di dalam gedung.
- Jalani tes kesehatan, termasuk pemeriksaan mata dan kondisi fisik.
- Ikuti psikotes untuk menilai stabilitas emosi dan konsentrasi saat berkendara.
- Kerjakan ujian teori mengenai rambu lalu lintas dan etika berkendara melalui sistem digital.
- Lanjutkan dengan ujian praktik di lapangan menggunakan kendaraan yang disediakan.
- Lakukan proses biometrik seperti foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
- Tunggu hingga kartu SIM selesai dicetak dan ambil di loket penyerahan dengan menunjukkan bukti pendaftaran.
Proses pengurusan biasanya memakan waktu sekitar tiga hingga empat jam, tergantung jumlah antrean. Disarankan datang lebih pagi agar mendapatkan nomor antrean lebih awal.
Kesimpulan
Pastikan kondisi tubuh dalam keadaan fit sebelum mengikuti ujian praktik. Konsentrasi dan ketenangan sangat berpengaruh saat melewati lintasan seperti zig-zag maupun angka delapan di area ujian.
Sumber
Cara Mengurus SIM Mati di Satpas 2026 Tanpa Harus Bikin Baru, Panduan Resmi dan Biayanya

















