Tak Perlu Paklaring! JHT BPJS 2026 Bisa Dicairkan, Ini Caranya. Mulai tahun 2026, proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih mudah karena bukti kerja atau paklaring tidak lagi dibutuhkan.
Sebelumnya, dokumen resmi dari perusahaan diperlukan untuk membuktikan bahwa seseorang pernah bekerja dan tidak lagi aktif sebagai karyawan.
Dengan adanya kebijakan ini, pekerja yang telah mengundurkan diri atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mengakses JHT dengan lebih cepat dan mudah, tanpa harus mengikuti proses birokrasi yang berbelit-belit atau menunggu dokumen dari pihak perusahaan.
Berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan dalam pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Dokumen yang Dibutuhkan
Walaupun paklaring tidak diperlukan, masih ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh peserta, antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP atau identitas resmi lainnya.
- Rekening tabungan atas nama peserta.
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika saldo peserta lebih dari Rp50 juta atau jika peserta ingin mengajukan klaim sebagian.
Syarat penerima JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini adalah beberapa syarat yang membuat seseorang berhak menerima JHT dari BPJS Ketenagakerjaan:
- Telah mencapai usia pensiun (56 tahun).
- Mengundurkan diri atau terkena PHK.
- Mengalami cacat total tetap.
- Meninggal dunia (dana dapat diambil oleh ahli waris).
Langkah untuk mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berikut beberapa cara mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, yang bisa dilakukan baik secara langsung maupun secara online, seperti yang diinformasikan oleh Dealls:
Melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat.
- Pindai QR Code untuk layanan klaim yang tersedia di lokasi.
- Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan melakukan pemrosesan dan verifikasi data secara otomatis.
- Jika berhasil dalam verifikasi awal, lengkapi data lanjutan sesuai instruksi.
- Unggah semua dokumen yang diminta.
- Tunjukkan notifikasi pendaftaran kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
- Ikuti proses hingga selesai termasuk wawancara dan verifikasi.
- Setelah disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
Melalui situs Lapakasik
- Akses situs resmi Lapakasik di https://lapakasik. bpjsketenagakerjaan. go. id/.
- Masukkan data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan melakukan pengecekan kelayakan klaim secara otomatis.
- Jika lolos verifikasi, isi formulir data sesuai instruksi.
- Unggah semua dokumen yang diminta.
- Peserta akan menerima notifikasi tentang jadwal wawancara dan cabang yang menangani.
- Pilih metode verifikasi: online (melalui video call) atau offline (datang langsung ke cabang).
- Untuk verifikasi online, petugas akan menghubungi melalui video call WhatsApp sesuai jadwal (siapkan dokumen asli). Sedangkan untuk verifikasi offline, peserta harus datang ke kantor cabang sesuai waktu yang dipilih.
- Setelah semua proses kelar, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
Melalui aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store.
- Daftar akun baru.
- Masuk ke menu “Jaminan Hari Tua”, lalu pilih “Klaim JHT”.
- Pastikan semua syarat terpenuhi hingga tanda centang hijau muncul.
- Periksa informasi saldo JHT dan lanjutkan ke langkah berikutnya.
- Tentukan alasan pengajuan klaim.
- Verifikasi data kepesertaan, lalu konfirmasi jika sudah benar.
- Lakukan verifikasi biometrik dengan swafoto sesuai petunjuk dalam aplikasi.
- Isi NPWP, nama bank, dan nomor rekening yang masih aktif.
- Cek kembali semua data sebelum mengirimkan pengajuan.
- Pantau status klaim melalui fitur “Tracking Klaim” hingga dana ditransfer ke rekening.
Proses penarikan JHT BPJS Ketenagakerjaan umumnya memerlukan waktu antara 1 hingga 5 hari kerja, bergantung pada cara pengajuan, kelengkapan berkas, dan total saldo yang diambil.
Pastikan semua informasi dan dokumen sudah lengkap agar penarikan dapat dilakukan dengan mudah dan lebih cepat.

















