Rabu, 4 Maret 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result
Home BPJS Kesehatan

Tarif BPJS Kesehatan Resmi per 30 Januari 2026, Ini Besarannya

Bes Nugraha by Bes Nugraha
30 Januari 2026
in BPJS Kesehatan
0
Tarif BPJS Kesehatan Resmi per 30 Januari 2026, Ini Besarannya

Tarif BPJS Kesehatan Resmi per 30 Januari 2026, Ini Besarannya

Tarif BPJS Kesehatan Resmi per 30 Januari 2026, Ini Besarannya. Memasuki tahun 2026, pemerintah mengonfirmasi bahwa tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih belum menunjukkan adanya perubahan.

Oleh karena itu, iuran akan tetap seperti yang telah ditetapkan sebelumnya.

READ ALSO

Rumah Sakit yang Menerima BPJS Kesehatan di Kota Lhokseumawe Aceh 2026

Rumah Sakit Rekanan BPJS Kesehatan di Banda Aceh 2026, Cek Alamat & Layanan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan meningkat.

Purbaya menekankan bahwa pemerintah tidak akan melakukan perubahan pada tarif iuran BPJS Kesehatan sampai pertumbuhan ekonomi meningkat cepat di atas tingkat stagnasi satu dekade terakhir yang berada di sekitar 5%.



Apabila ekonomi dapat melampaui tingkat di atas 6%, dia menjelaskan bahwa pemerintah baru akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan, termasuk jika pertumbuhan ekonomi yang lebih baik terjadi di 2026.

“Ketika pertumbuhan ekonomi sudah melampaui 6% dan masyarakat mulai mendapatkan pekerjaan dengan lebih mudah, baru kita akan memikirkan untuk menaikkan beban iuran. Untuk saat ini, tidak ada rencana. Bagaimana jika tahun depan pertumbuhan ekonomi melonjak di atas 6,5%? ” ujar Purbaya.

Ia juga menggarisbawahi bahwa jika pertumbuhan di tahun depan dapat mencapai lebih dari 6%, masyarakat akan memiliki kemampuan untuk berbagi beban biaya iuran BPJS Kesehatan yang mungkin disesuaikan.

Dengan demikian, pada tahun 2026, iuran BPJS akan mengikuti peraturan yang sama seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Di dalam peraturan tersebut, juga terdapat ketentuan bahwa pembayaran paling lambat harus dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan dan tidak akan ada denda keterlambatan mulai 1 Juli 2026.

Denda akan dikenakan jika peserta menggunakan layanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.



Tarif Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri

Dalam peraturan ini, skema iuran dibagi menjadi beberapa kategori.

Berikut adalah penjelasannya:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayar sepenuhnya oleh Pemerintah.
  2. Iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang berprofesi di Lembaga Pemerintahan, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri, adalah sebesar 5% dari Gaji atau Upah bulanan, dengan rincian 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  3. Iuran untuk peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan sektor Swasta juga sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan, dengan rincian 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Peserta.
  4. Iuran untuk anggota keluarga tambahan PPU mencakup anak keempat dan seterusnya, orang tua, dan mertua, berjumlah 1% dari gaji atau upah setiap orang per bulan, yang dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
  5. Untuk kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta peserta bukan pekerja memiliki perhitungan tersendiri. Berikut rinciannya:
    • Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
      Bagi kelas III, dari Juli hingga Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Selisih Usebesar Rp 16.500 akan ditanggung oleh pemerintah sebagai subsidi iuran.
      Sejak 1 Januari 2021, iuran untuk peserta kelas III menjadi Rp 35.000, sementara pemerintah masih memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
    • Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
    • Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
  6. Kontribusi Jaminan Kesehatan untuk Veteran, Pahlawan Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim dari Veteran atau Pahlawan Kemerdekaan, ditentukan sebesar 5% dari 45% gaji dasar Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a yang memiliki masa kerja 14 tahun setiap bulannya, dan akan dibayarkan oleh Pemerintah.




Kapan Bayar Iuran?

Peserta wajib membayar iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan agar status kepesertaan tetap aktif dan layanan kesehatan dapat dinikmati saat dibutuhkan.

Kesimpulan

Per tanggal 30 Januari 2026, tarif iuran BPJS Kesehatan dipastikan tetap sama dan mengikuti tarif yang berlaku pada tahun 2025.

Besaran iuran untuk peserta mandiri tetap, yaitu Kelas 1 Rp150. 000 per bulan, Kelas 2 Rp100.000 per bulan, dan Kelas 3 Rp35.000 per bulan setelah mendapatkan dukungan dari pemerintah.

Di sisi lain, untuk peserta yang merupakan pekerja penerima upah, iuran BPJS Kesehatan ditentukan sebanyak 5 persen dari gaji bulanan, dengan rincian 4 persen dibayar oleh perusahaan dan 1 persen ditangani oleh pekerja.

Sementara itu, peserta yang termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak perlu membayar iuran karena biaya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.



Sumber

cnbcindonesia.com

Tags: Ini BesarannyaIuran BPJS KesehatanIuran untuk anggota keluarga tambahan PPUIuran untuk peserta Pekerja Penerima UpahKapan Bayar Iuran?Kontribusi Jaminan Kesehatan untuk Veteranpeserta mandiriPeserta Penerima Bantuan Iuranruang perawatan Kelas Iruang perawatan Kelas IIruang perawatan Kelas IIITarif BPJS Kesehatan Resmi per 30 Januari 2026Tarif Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri (PBPU / Perorangan)

Related Posts

Rumah Sakit yang Menerima BPJS Kesehatan di Kota Lhokseumawe Aceh 2026
BPJS Kesehatan

Rumah Sakit yang Menerima BPJS Kesehatan di Kota Lhokseumawe Aceh 2026

1 Maret 2026
Rumah Sakit Rekanan BPJS Kesehatan di Banda Aceh 2026, Cek Alamat & Layanan
BPJS Kesehatan

Rumah Sakit Rekanan BPJS Kesehatan di Banda Aceh 2026, Cek Alamat & Layanan

28 Februari 2026
Rumah Sakit Rekanan BPJS Kesehatan di Kota Malang 2026, Cek Alamat & Layanannya
BPJS Kesehatan

Rumah Sakit Rekanan BPJS Kesehatan di Kota Malang 2026, Cek Alamat & Layanannya

27 Februari 2026
Daftar Rumah Sakit BPJS Kesehatan di Tangerang 2026 Terlengkap
BPJS Kesehatan

Daftar Rumah Sakit BPJS Kesehatan di Tangerang 2026 Terlengkap

26 Februari 2026
Cara Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN
BPJS Kesehatan

Cara Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

25 Februari 2026
Rekrutmen BPJS Kesehatan 2026 Dibuka: Formasi, Syarat dan Cara Pendaftarannya
BPJS Kesehatan

Rekrutmen BPJS Kesehatan 2026 Dibuka: Formasi, Syarat dan Cara Pendaftarannya

24 Februari 2026
Next Post
Tak Perlu Paklaring! JHT BPJS 2026 Bisa Dicairkan, Ini Caranya

Tak Perlu Paklaring! JHT BPJS 2026 Bisa Dicairkan, Ini Caranya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

9 Februari 2026
Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

26 Februari 2026
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

4 Februari 2026
Tabel KUR BRI 2026: Pinjaman Rp50–200 Juta dan Simulasi Cicilan

Tabel KUR BRI 2026: Pinjaman Rp50–200 Juta dan Simulasi Cicilan

31 Januari 2026
Mudik Gratis BUMN 2026: Jadwal, Syarat, Rute dan Cara Daftar

Mudik Gratis BUMN 2026: Jadwal, Syarat, Rute dan Cara Daftar

15 Februari 2026

EDITOR'S PICK

Tabel KUR BRI 2026 Pinjaman Rp 70 Juta dan Angsuran

Tabel KUR BRI 2026 Pinjaman Rp 70 Juta dan Angsuran

2 Februari 2026
25 SMA Negeri Terbaik di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Hasil SNBP 2025

25 SMA Negeri Terbaik di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Hasil SNBP 2025

2 Maret 2026
Begini Cara Mengajukan KUR BSI Super Mikro Tahun 2026

Begini Cara Mengajukan KUR BSI Super Mikro Tahun 2026

23 Februari 2026
Dokter Kandungan Spesialis Fetomaternal Terbaik di Surabaya Lengkap dengan Jadwal Praktik

Dokter Kandungan Spesialis Fetomaternal Terbaik di Surabaya Lengkap dengan Jadwal Praktik

2 Maret 2026

Copyright

Medanaktual.com - 2026

Tentang Kami

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Redaksi

Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.