Tarif BPJS Kesehatan Resmi per 30 Januari 2026, Ini Besarannya. Memasuki tahun 2026, pemerintah mengonfirmasi bahwa tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih belum menunjukkan adanya perubahan.
Oleh karena itu, iuran akan tetap seperti yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan meningkat.
Purbaya menekankan bahwa pemerintah tidak akan melakukan perubahan pada tarif iuran BPJS Kesehatan sampai pertumbuhan ekonomi meningkat cepat di atas tingkat stagnasi satu dekade terakhir yang berada di sekitar 5%.
Apabila ekonomi dapat melampaui tingkat di atas 6%, dia menjelaskan bahwa pemerintah baru akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan, termasuk jika pertumbuhan ekonomi yang lebih baik terjadi di 2026.
“Ketika pertumbuhan ekonomi sudah melampaui 6% dan masyarakat mulai mendapatkan pekerjaan dengan lebih mudah, baru kita akan memikirkan untuk menaikkan beban iuran. Untuk saat ini, tidak ada rencana. Bagaimana jika tahun depan pertumbuhan ekonomi melonjak di atas 6,5%? ” ujar Purbaya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa jika pertumbuhan di tahun depan dapat mencapai lebih dari 6%, masyarakat akan memiliki kemampuan untuk berbagi beban biaya iuran BPJS Kesehatan yang mungkin disesuaikan.
Dengan demikian, pada tahun 2026, iuran BPJS akan mengikuti peraturan yang sama seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Di dalam peraturan tersebut, juga terdapat ketentuan bahwa pembayaran paling lambat harus dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan dan tidak akan ada denda keterlambatan mulai 1 Juli 2026.
Denda akan dikenakan jika peserta menggunakan layanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri
Dalam peraturan ini, skema iuran dibagi menjadi beberapa kategori.
Berikut adalah penjelasannya:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayar sepenuhnya oleh Pemerintah.
- Iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang berprofesi di Lembaga Pemerintahan, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri, adalah sebesar 5% dari Gaji atau Upah bulanan, dengan rincian 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
- Iuran untuk peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan sektor Swasta juga sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan, dengan rincian 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Peserta.
- Iuran untuk anggota keluarga tambahan PPU mencakup anak keempat dan seterusnya, orang tua, dan mertua, berjumlah 1% dari gaji atau upah setiap orang per bulan, yang dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
- Untuk kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta peserta bukan pekerja memiliki perhitungan tersendiri. Berikut rinciannya:
- Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Bagi kelas III, dari Juli hingga Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Selisih Usebesar Rp 16.500 akan ditanggung oleh pemerintah sebagai subsidi iuran.
Sejak 1 Januari 2021, iuran untuk peserta kelas III menjadi Rp 35.000, sementara pemerintah masih memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000. - Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
- Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Kontribusi Jaminan Kesehatan untuk Veteran, Pahlawan Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim dari Veteran atau Pahlawan Kemerdekaan, ditentukan sebesar 5% dari 45% gaji dasar Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a yang memiliki masa kerja 14 tahun setiap bulannya, dan akan dibayarkan oleh Pemerintah.
Kapan Bayar Iuran?
Peserta wajib membayar iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan agar status kepesertaan tetap aktif dan layanan kesehatan dapat dinikmati saat dibutuhkan.
Kesimpulan
Per tanggal 30 Januari 2026, tarif iuran BPJS Kesehatan dipastikan tetap sama dan mengikuti tarif yang berlaku pada tahun 2025.
Besaran iuran untuk peserta mandiri tetap, yaitu Kelas 1 Rp150. 000 per bulan, Kelas 2 Rp100.000 per bulan, dan Kelas 3 Rp35.000 per bulan setelah mendapatkan dukungan dari pemerintah.
Di sisi lain, untuk peserta yang merupakan pekerja penerima upah, iuran BPJS Kesehatan ditentukan sebanyak 5 persen dari gaji bulanan, dengan rincian 4 persen dibayar oleh perusahaan dan 1 persen ditangani oleh pekerja.
Sementara itu, peserta yang termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak perlu membayar iuran karena biaya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

















