Sekarang sudah 2026, hampir semua proses pendaftaran dapat dilakukan secara online tanpa harus mengikuti antrean panjang dan mengikuti prosedur yang memakan waktu lama.
Begitu juga halnya untuk proses pendaftaran NPWP tidak perlu lagi dilakukan dengan cara manual yang memakan waktu.
Melalui platform online seperti Coretax, Anda bisa mendaftar NPWP dengan cepat, aman, dan praktis langsung dari rumah.
Dasar-dasar NPWP yang Perlu Diketahui
Setiap warga yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak, pastinya memiliki 15 kombinasi angka unik yang dikeluarkan oleh DJP yang disebut NPWP.
NPWP berperan sebagai identifikasi wajib pajak saat mengurus segala administrasi perpajakan, membantu dalam pemantauan tingkat kepatuhan pajak, serta menjadi syarat untuk melakukan transaksi keuangan dan perizinan.
Berikut adalah beberapa kegunaan lain dari NPWP :
- Sebagai syarat untuk mengajukan pengembalian pajak
- Pemilik NPWP mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan yang tidak memilikinya karena tarif Pajak Penghasilan (PPh) dapat meningkat hingga 20% tanpa NPWP
- Dokumen Penting untuk Kegiatan Nonpajak seperti pengajuan kredit pinjaman dan permohonan izin usaha, termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- NPWP juga sering diminta saat melakukan proses administrasi.
Kenali Jenis NPWP dan Perbedaannya
NPWP terbagi menjadi dua jenis sebagai berikut:
- NPWP Pribadi: Jenis NPWP ini diperuntukkan bagi individu yang memiliki pendapatan dari pekerjaan, usaha, atau aktivitas bisnis.
- NPWP Badan: NPWP yang diterbitkan untuk entitas bisnis atau perusahaan yang memiliki sumber pendapatan di Indonesia, baik yang dimiliki oleh negara (BUMN) maupun swasta.
Syarat Daftar NPWP Online via Coretax
Dilansir dari metrotvnews.com, Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui Coretax.
Syaratnya adalah sebagai berikut:
- Lampirkan KTP sebagai bukti identitas yang sah bagi Warga Negara Indonesia.
- Untuk Warga Negara Asing, harap menyediakan dokumen identitas berupa Paspor dan Kartu Izin Tinggal
- Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
- Kartu Keluarga.
- NIK
- Nomor telepon dan alamat email yang aktif.
- Data terkait pekerjaan dan ekonomi.
- Foto diri untuk pengecekan data diri
- Alamat tempat tinggal terbaru.
Proses Pendaftaran NPWP 2026 Cepat dan Aman via Coretax
Setelah memenuhi persyaratan di atas, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP online, berdasarkan informasi dari Dealls:
- Masuk ke situs resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Klik “Daftar di sini”.
- Pilih dan klik jenis NPWP “Perorangan” untuk pendaftaran pribadi.
- Klik “Ya” pada kolom pertanyaan “Apakah wajib pajak memiliki NIK? ” yang muncul.
- Silakan klik “Aktivasi NIK”
- Isi identitas wajib pajak sesuai dengan KTP.
- Masukkan nomor hp dan email aktif.
- Kemudian klik “Verify”
- Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor atau email yang didaftarkan.
- Masukkan kode OTP tersebut, kemudian klik “Next”.
- Ada kolom pilihan untuk mengisi data pasangan, anak, atau orang tua. Isi jika perlu.
- Lengkapi informasi pendapatan Anda, lalu klik “Next”.
- Masukkan alamat tempat tinggal sekarang. Apabila berbeda dengan yang di KTP, maka lengkapi keduanya.
Lakukan swafoto, kemudian klik “Next”. - Klik “Submit Application”.
- File NPWP akan dikirim ke email yang didaftarkan.
Dengan adanya sistem Coretax, pendaftaran NPWP secara online sekarang menjadi lebih mudah dan jelas. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mendaftar NPWP sendiri dari lokasi mana pun, asalkan mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan dan memastikan bahwa data yang dimasukkan sesuai dengan peraturan yang ada.
Sumber: metrotvnews.com
















