Layanan Jaminan Kesehatan yang masih menjadi andalan masyarakat hingga saat ini adalah BPJS Kesehatan. Tak terasa kita sudah memasuki bulan Februari 2026, banyak peserta yang mencari informasi terbaru terkait nominal iuran BPJS Kesehatan Kelas 1.
Hal ini dikarenakan adanya isu penyesuaian atau kenaikan tarif iuran dan sistem kelas rawat inap yang terus diperbarui.
Lantas, berapa sebenarnya iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 per Februari 2026?
Ketentuan tentang berapa nominal iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri (PBPU) pada kelas 1, 2, dan 3 sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Di bawah ini merupakan rincian iuran yang berlaku per Februari 2026 dan masih efektif sampai nantinya ada perubahan ketentuan yang baru.
Besaran Iuran yang Berlaku Untuk Peserta Mandiri
Dilansir dari metrotvnews.com, untuk nominal iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri telah disesuaikan dengan kelasnya masing-masing. Berikut rinciannya:
- Peserta Kelas I: Dikenakan iuran Rp150 ribu per individu setiap bulan.
- Peserta Kelas II: Dikenakan iuran Rp100 ribu per individu per bulan.
- Peserta Kelas III: Dikenakan iuran Rp42 ribu per individu per bulan (nominal ini setelah mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu).
Besaran Iuran yang Berlaku Untuk Peserta Lainnya
BPJS Kesehatan juga menetapkan skema iuran berbeda untuk peserta non-mandiri. Berikut rinciannya:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran yang dikenakan ditanggung oleh pemerintah.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): Iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar 5 persen dari penghasilan bulanan ( 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja, 1 persen dipotong dari penghasilan peserta). Ketentuan ini berlaku untuk PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan sektor swasta.
- Keluarga Tambahan PPU (anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, mertua): Iuran yang dikenakan adalah 1 persen dari penghasilan per individu setiap bulannya yang ditanggung oleh peserta.
- Veteran serta Perintis Perjuangan Nasional: Iuran yang dikenakan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Tata Cara Pembayaran dan Sanksi Keterlambatan
Batas waktu yang diberikan kepada peserta untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Walaupun tidak ada dikenakan denda jika terjadi keterlambatan pembayaran, namun peserta yang menunda pembayaran dan kemudian memerlukan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali akan dikenakan denda layanan.
Denda dikenakan sebesar 5% dari biaya awal diagnosis rawat inap per bulan tunggakan, dengan batas maksimal 12 bulan dan plafon denda Rp 30 juta.
Untuk peserta PPU, keterlambatan pembayaran iuran sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Dengan mengetahui update iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 per Februari 2026, peserta diharapkan dapat menyesuaikan kewajiban pembayaran agar kepesertaan tetap aktif dan manfaat layanan kesehatan bisa digunakan tanpa kendala.
Sumber
https://www.metrotvnews.com/read/KYVCerxG-berapa-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-ini-daftar-lengkap-di-februari-2026

















