Tanggal 1 Mei 2026 merupakan Hari Buruh Internasional yang ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia, sehingga menjadi momen yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, atau merencanakan aktivitas lain di tengah padatnya rutinitas kerja.
Menjelang memasuki bulan Mei, banyak orang mulai mencari informasi mengenai daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang ada di bulan tersebut. Salah satu tanggal yang cukup menyita perhatian adalah peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap 1 Mei.
Karena itu, tak sedikit masyarakat yang penasaran apakah Hari Buruh termasuk hari libur atau bukan. Simak penjelasannya berikut ini hingga selesai.
1 Mei 2026 : Apakah Termasuk Tanggal Merah?
Apakah 1 Mei Libur atau Tidak?
Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei telah resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2013.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional.
Selain itu, ketentuan mengenai hari libur ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB dengan Nomor 1497/2025, 2/2025, dan 5/2025 yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2026
Berdasarkan SKB tersebut, berikut jadwal hari libur nasional dan cuti bersama selama bulan Mei 2026:
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Idul Adha
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
Dengan adanya beberapa tanggal merah dan cuti bersama ini, masyarakat bisa memanfaatkannya untuk beristirahat atau merencanakan liburan.
Kesimpulan
Tanggal 1 Mei 2026 yang bertepatan dengan Hari Buruh Internasional merupakan hari libur nasional di Indonesia, sehingga termasuk tanggal merah. Ketentuan ini telah diatur secara resmi melalui Keputusan Presiden serta diperkuat oleh SKB tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.


Komentar