Untuk menyandang status sebagai Desa Antikorupsi, sebuah desa tidak hanya dituntut memiliki tata kelola yang baik, tetapi juga harus memenuhi berbagai persyaratan ketat yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Proses penilaian ini bahkan melibatkan dukungan dari aparat penegak hukum setempat, Kamis (16/4/2026).
Kepala Dinas PMD Dukcapil Sumut Parlindungan Pane menegaskan bahwa standar yang ditetapkan KPK cukup tinggi sehingga tidak semua desa dapat langsung memenuhi kriteria tersebut.
Ia menjelaskan bahwa ada sejumlah aspek penting yang menjadi indikator penilaian.
“Untuk mendapatkan penilaian dari KPK menjadi Desa Antikorupsi ini syaratnya cukup berat, termasuk harus ada dukungan dari aparat penegak hukum setempat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa program ini menitikberatkan pada lima komponen utama yang harus dipenuhi desa.
“Ada lima komponen utama yang menjadi fokus, yaitu tata laksana pemerintahan, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal,” katanya.
Menurutnya, kelima komponen tersebut menjadi fondasi utama dalam membangun desa yang bebas dari praktik korupsi.
“Kalau semua komponen ini berjalan dengan baik, maka potensi penyalahgunaan dana desa maupun praktik pungutan liar bisa diminimalkan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses seleksi dilakukan secara ketat dan berlapis.
“Penilaian ini tidak sembarangan, sehingga desa yang terpilih benar-benar layak menjadi contoh bagi desalainnya,” tegasnya.


