Penanganan terhadap puluhan pengguna narkotika yang terjaring razia di Serdang Bedagai tidak serta-merta berujung pada proses hukum pidana. Aparat justru mengedepankan pendekatan kesehatan melalui mekanisme rehabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan, Jumat (17/4/2026).
Kepala BNNK Sergai Siti Rohani Tampubolon menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari kebijakan dekriminalisasi terhadap penyalahguna narkotika.
Ia menjelaskan bahwa seluruh individu yang terindikasi telah menjalani proses asesmen oleh tim medis.
“Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terhadap pecandu dan korban penyalahguna wajib dilakukan rehabilitasi, sehingga seluruh yang terindikasi telah menjalani asesmen oleh dokter dan tim rehabilitasi,” ujarnya.
Dari hasil asesmen tersebut, mayoritas pengguna masuk dalam kategori ringan hingga sedang.
“Sebanyak 48 orang dikategorikan sebagai penyalahguna tingkat ringan hingga sedang, sementara dua orang lainnya masuk kategori berat berdasarkan hasil pemeriksaan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa penanganan lanjutan akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
“Untuk kategori ringan dan sedang direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan, sedangkan kategori berat akan menjalani rehabilitasi rawat inap,” jelasnya.
Menurutnya, pendekatan ini lebih efektif dalam memutus ketergantungan.
“Pendekatan rehabilitasi ini menegaskan bahwa penanganan pengguna narkotika lebih mengedepankan aspek kesehatan dibandingkan semata-mata penindakan hukum,” tegasnya.


