Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyoroti potensi dampak ekonomi dari kebijakan pencabutan izin PBPH yang dinilai akan memengaruhi ribuan tenaga kerja di sektor kehutanan, Sabtu (18/4/2026).
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menyebutkan bahwa sedikitnya 11 ribu pekerja berpotensi kehilangan mata pencaharian jika izin perusahaan dicabut tanpa solusi lanjutan yang jelas.
Ia menjelaskan bahwa persoalan ini telah dibahas bersama pihak terkait, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan mengambil alih pengelolaan kawasan hutan.
“Jadi ada sekitar 11 ribu pekerja yang terdampak karena PBPH ini. Dan kita diskusikan hal ini dengan pihak BUMN, tentang pengelola berikutnya, yaitu Perhutani,” ungkapnya.
Bobby menegaskan pentingnya memastikan keberlanjutan ekonomi masyarakat melalui skema transisi yang jelas, agar para pekerja tidak kehilangan sumber penghidupan secara tiba-tiba.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menyuarakan kondisi riil masyarakat kepada pemerintah pusat.
“Kita ingin ada kepastian bagi para pekerja ini. Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan persoalan sosial baru,” tambahnya.


