Puasa sunnah enam hari di bulan Syawal merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan setelah Idul Fitri. Ibadah ini tidak hanya menjadi pelengkap puasa Ramadan, tetapi juga memiliki keutamaan besar sebagaimana dijelaskan dalam berbagai hadis Rasulullah SAW.
Melalui beberapa riwayat yang shahih, umat Islam dapat memahami betapa besarnya pahala puasa Syawal, bahkan disebut setara dengan puasa sepanjang tahun. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui hadis-hadis yang menjadi dasar anjuran ibadah ini agar semakin mantap dalam mengamalkannya.
Dalam Kitab Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim, dijelaskan bahwa terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai tata cara pelaksanaannya. Mazhab Syafi’i dan sebagian ulama berpendapat bahwa puasa Syawal sebaiknya dilakukan enam hari berturut-turut. Sementara itu, Mazhab Maliki memakruhkan pelaksanaan secara berurutan, dan sebagian ulama lain berpendapat lebih utama jika dilakukan tidak berturut-turut, sebagaimana dijelaskan dalam buku Step by Step Fiqih Puasa oleh Gus Arifin.
Untuk memahami lebih dalam tentang keutamaan puasa Syawal, berikut beberapa hadis yang menjadi landasannya.
1. Hadis Pertama
Ketentuan puasa Syawal selama enam hari didasarkan pada hadis Rasulullah SAW berikut:
مَنْ صَامَ رَمَضانَ ثُمَّ أَتَبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كانَ كصِيَامِ الدَّهْرِ
Artinya:
“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka baginya (ganjaran) puasa selama setahun penuh.” (HR Muslim)
Hadis riwayat Imam Muslim ini memiliki derajat shahih. Besarnya pahala yang dijanjikan merupakan bentuk karunia Allah SWT bagi umat Nabi Muhammad SAW.
2. Hadis Kedua
Keutamaan puasa Syawal juga dijelaskan dalam hadis lain dengan redaksi berbeda:
عن ثوبان عن رسول اللہ ﷺ أنه قال : من صام رمضان وستة أيام بعد الفطر كان تمام السنة من جاء بالحسنة فله عشر أمثالها
Artinya:
“Barang siapa yang berpuasa satu bulan Ramadhan, kemudian ditambah enam hari setelah Idul Fitri, maka pahalanya seperti puasa satu tahun. Dan siapa yang mengerjakan satu kebaikan, baginya sepuluh kali lipat pahala.” (HR Ibnu Majah)
3. Hadis Ketiga
Hadis lain yang diriwayatkan Ibnu Majah juga menegaskan anjuran puasa Syawal:
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، أَنَّ أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ، كَانَ يَصُومُ أَشْهُرَ الْحُرُمِ . فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ “ صُمْ شَوَّالاً ” . فَتَرَكَ أَشْهُرَ الْحُرُمِ ثُمَّ لَمْ يَزَلْ يَصُومُ شَوَّالاً حَتَّى مَاتَ
Artinya:
Dari Muhammad bin Ibrahim, disebutkan bahwa Usamah bin Zaid biasa berpuasa di bulan-bulan haram. Rasulullah SAW kemudian bersabda, “Berpuasalah di bulan Syawal.” Sejak saat itu, ia terus melaksanakan puasa Syawal hingga akhir hayatnya. (HR Sunan Ibnu Majah)
4. Hadis Keempat
Selain anjuran berpuasa, terdapat pula hadis yang menjelaskan waktu pelaksanaannya:
عن عمر بن الخطاب وأبي هريرة وأبي سعيد رضي الله عنهم أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن صوم يوم الفطر ويوم الأضحى
Artinya:
“Nabi Muhammad SAW melarang berpuasa pada dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa puasa Syawal tidak boleh dilakukan pada tanggal 1 Syawal, melainkan dimulai sejak tanggal 2 Syawal dan seterusnya.
Kesimpulan
Puasa sunnah enam hari di bulan Syawal merupakan amalan yang sangat dianjurkan setelah Ramadan. Berdasarkan berbagai hadis shahih, ibadah ini memiliki keutamaan besar, yaitu pahala setara dengan puasa satu tahun penuh. Pelaksanaannya fleksibel, bisa dilakukan berturut-turut maupun tidak, selama masih dalam bulan Syawal dan tidak pada hari raya.










