Pemerintah Kota (Pemko) Medan mencatatkan angka ketidakhadiran yang cukup tinggi pada hari pertama kerja setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan cuti bersama tahun 2026. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, tercatat sebanyak 471 Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak masuk kerja tanpa keterangan alias bolos pada Rabu, 25 Maret 2026. Jumlah ini setara dengan sekitar 2 persen dari total keseluruhan ASN di lingkungan Pemko Medan yang berjumlah lebih dari 20.000 orang.
Desakan Sanksi Tegas dari DPRD Kota Medan
Temuan ini memicu reaksi keras dari kalangan legislatif. Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, menyatakan kegeramannya atas rendahnya tingkat kedisiplinan ratusan abdi negara tersebut. Menurutnya, tindakan bolos kerja secara masal ini sangat melukai hati masyarakat, terutama karena para ASN tetap menerima gaji dari uang rakyat sementara banyak pegawai swasta hanya mendapatkan libur singkat. DPRD mendesak Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk tidak hanya memberikan teguran lisan, melainkan sanksi yang lebih berat agar memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa berulang di masa mendatang.
Rincian Kehadiran dan Tindakan Pemerintah
Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menjelaskan bahwa secara umum tingkat kehadiran ASN masih berada di angka 93 persen, di mana 20.883 orang hadir mengikuti apel perdana. Selain 471 orang yang bolos, terdapat pula pegawai yang tidak hadir dengan alasan sah seperti cuti (343 orang), sakit (264 orang), tugas belajar, hingga tugas luar. Namun, bagi mereka yang absen tanpa keterangan, Pemko Medan telah menyiapkan skema sanksi yang meliputi sanksi moral berupa pernyataan terbuka, hukuman disiplin tingkat ringan, hingga tindakan administratif yang lebih nyata.
Konsekuensi Pemotongan TPP dan Evaluasi Karier
Sebagai langkah konkret, pemerintah memastikan akan melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) minimal sebesar 1,5 persen bagi ASN yang terbukti bolos. Wali Kota Medan, Rico Waas, juga telah menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan mendalam. Ia menegaskan bahwa rekam jejak kedisiplinan akan menjadi indikator utama dalam penilaian karier. Pegawai yang sering melanggar aturan kehadiran dipastikan tidak akan memiliki jenjang karier yang sama dengan mereka yang rajin dan berdedikasi.
Langkah tegas ini diharapkan dapat mengembalikan marwah ASN sebagai pelayan publik yang profesional dan disiplin.
Kesimpulan
Sebanyak 471 ASN Pemko Medan tercatat bolos kerja dengan absen tanpa keterangan pada hari pertama masuk setelah libur Idul Fitri 1447 H (Rabu, 25 Maret 2026). Hal ini memicu desakan kuat dari DPRD Kota Medan agar pemerintah kota memberikan sanksi tegas guna menjaga disiplin abdi negara.
Sumber
https://www.rmolsumut.id/pemko-medan-diminta-beri-sanksi-tegas-kepada-471-asn-yang-bolos-kerja-pasca-libur-idul-fitri-1447h










