Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi menambah masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tahun pajak 2025.
Sebelumnya, batas pelaporan SPT Tahunan dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2026, kini diperpanjang hingga 30 April 2026. Perpanjangan ini membuat tenggat pelaporan WP OP sejajar dengan Wajib Pajak Badan.
Meski Purbaya telah menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan, ia mengungkapkan adanya kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp50 juta.
Dilansir dari RCTI berikut sejumlah fakta terkait perpanjangan pelaporan SPT Tahunan hingga Purbaya tercatat kurang bayar pajak Rp50 juta, Jakarta, Sabtu (28/3/2026).
Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Batas pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tahun pajak 2025 diperpanjang menjadi 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026, sejajar dengan tenggat pelaporan bagi Wajib Pajak Badan.
Keputusan ini diambil untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat, mengingat akhir Maret bertepatan dengan libur panjang dan cuti bersama Idulfitri 1447 H.
Purbaya mengaku sempat mengira bahwa relaksasi ini sudah diumumkan lebih awal oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
“Batas lapor SPT boleh kayak gitu (disamakan sama WP Badan pada akhir April), Bimo (Dirjen Pajak) bukannya sudah ngomong lama itu?” ungkap Purbaya di kantornya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Persiapan Aturan
Purbaya juga menanyakan perkembangan pelaporan terkini untuk menilai efektivitas perpanjangan ini. Ia menginstruksikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan segera menyelesaikan payung hukum atau aturan resmi terkait perubahan jadwal tersebut.
“Sekarang udah berapa yang lapor? Berapa yang udah masuk? Masuk kurang berapa? 6 juta lagi? Pak Sekjen bikin yaa (aturan) akhir april,” tegas Purbaya.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto telah membuka evaluasi mengenai masa pelaporan SPT. Pertimbangannya adalah kemungkinan benturan jadwal dengan mobilitas mudik lebaran yang dapat menghambat wajib pajak menyelesaikan kewajiban administrasi mereka.
Bimo mengatakan akan memantau grafik pelaporan satu minggu sebelum lebaran sebelum meminta izin resmi kepada Menkeu.
Namun, dengan restu langsung dari Menkeu Purbaya, perpanjangan hingga akhir April kini resmi menjadi kebijakan kementerian.
“Tapi kita juga sudah siap antisipasi tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum lebaran. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin,” ujar Bimo.
Purbaya Melapor SPT
Purbaya telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 melalui Coretax.
Saat melapor, ia mengungkapkan adanya status kurang bayar pada kewajiban pajaknya. Purbaya menjelaskan kondisi kurang bayar ini karena transisi jabatan sepanjang 2025, di mana penghasilannya berasal dari dua instansi, yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kementerian Keuangan.
“Kalau kerja banyak tempat, hampir pasti kurang bayar loh, kecuali satu tempat. Kalau waktu di LPS saya nggak pernah (kurang bayar), pas terus karena gajinya cuma dari LPS. Kalau sekarang kan saya masih ada sebagian dari LPS, sebagian dari sini,” ungkap Purbaya kepada awak media di kantornya, Rabu (25/3/2026).
Kurang Bayar Rp50 Juta
Purbaya menyebut jumlah kurang bayar yang harus dilunasi mencapai puluhan juta rupiah.
“Kurang bayar Rp50 juta kayaknya,” tambah Purbaya.
Purbaya Beri Masukan untuk Coretax
Meski sudah melapor, Purbaya menyoroti kendala teknis pada platform Coretax. Ia menceritakan pengalamannya saat sistem sering mengalami gangguan operasional hingga terlihat seperti macet.
“Terus terang saya nggak ngisi sendiri, saya ditemani oleh orang pajak. Masuk, muter lagi. Gimana sih lu 4 kali baru bisa masuk? Kadang-kadang sistemnya muter-muter, nggak ngasih tahu ke kita sehingga kita anggap hang (macet), kita masukin lagi,” jelas Purbaya.
Lebih jauh, Purbaya menilai arsitektur Coretax bermasalah sejak awal. Ia menduga sistem dibuat rumit secara sengaja dan berjanji melakukan perbaikan total.
“Pertama salah desain. Lalu saya curiga Coretax di sini dibuat kusut dan mungkin memang dibuat ruang supaya ada bisnis. Nanti kita akan betulin,” tutur Purbaya.
Kesimpulan
Pelaporan SPT Tahunan diperpanjang hingga 30 April 2026, namun Menkeu Purbaya tetap mengalami kurang bayar pajak sebesar Rp50 juta.
Sumber Referensi
https://www.rctiplus.com/news/detail/ekonomi/5349129/5-fakta-lapor-spt-tahunan-diperpanjang-hingga-purbaya-kurang-bayar-pajak-rp50-juta










