Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional. Kebijakan ini diumumkan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (3/3/2026) lalu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Hari ini pemerintah mengumumkan paket stimulus ekonomi lanjutan terkait hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah sesuai arahan Bapak Presiden,” ujar Airlangga.
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, hingga para pensiunan.
Menurut Airlangga, komponen THR yang dibayarkan mencakup gaji pokok beserta berbagai tunjangan yang diterima pegawai.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi,” katanya.
Penyaluran THR tersebut diberikan kepada sekitar 2,4 juta ASN pusat serta anggota TNI dan Polri, 4,3 juta ASN daerah, dan 3,8 juta pensiunan. Pencairannya dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada pekan pertama Ramadan.
Selain THR, pemerintah juga tetap menyiapkan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada pertengahan tahun.
“Pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya disalurkan pada bulan Juni,” tambah Airlangga.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus memperkuat perputaran ekonomi menjelang Lebaran.

















