BPJS Kesehatan Info Kesehatan
Beranda / Kesehatan / Menkes Mengajak Masyarakat Segera Mengaktifkan BPJS Kesehatan, Begini Cara Mengaktifkannya!

Menkes Mengajak Masyarakat Segera Mengaktifkan BPJS Kesehatan, Begini Cara Mengaktifkannya!

Menkes Mengajak Masyarakat Segera Mengaktifkan BPJS Kesehatan, Begini Cara Mengaktifkannya!
Menkes Mengajak Masyarakat Segera Mengaktifkan BPJS Kesehatan, Begini Cara Mengaktifkannya!

BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu asuransi yang semakin banyak digunakan masyarakat. Agar layanan BPJS bisa dinikmati, hal pertama yang perlu dipahami adalah cara mengaktifkan BPJS Kesehatan. Jika kartu BPJS tidak aktif, berbagai layanan yang tersedia tidak bisa digunakan.

Dilansir dari tv.sinpo.id, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengajak masyarakat segera mengaktifkan BPJS Kesehatan agar bisa mengakses layanan kesehatan gratis. Ia menekankan iuran BPJS per bulan sangat terjangkau, bahkan lebih murah dibandingkan rokok.



Penyebab Kartu BPJS Kesehatan Tidak Aktif

Kartu BPJS Kesehatan bisa saja terblokir atau dinonaktifkan. Berikut dua penyebab utamanya:

  1. Terlambat Membayar Iuran

    Jika peserta terlambat membayar iuran bulanan, status kepesertaan BPJS akan menjadi non-aktif pada awal bulan berikutnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku “Layanan JKN KIS”.

  2. Berhenti Bekerja di Perusahaan

    Bagi peserta yang mendapatkan BPJS dari perusahaan, kartu BPJS bisa dinonaktifkan ketika peserta resign atau terkena PHK.




Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan

Seperti dilansir dari manajemen-pembiayaankesehatan.net, jika status BPJS Kesehatan Anda non-aktif, ada beberapa cara untuk mengaktifkannya kembali, baik secara online maupun offline.

Aktivasi BPJS Via Aplikasi Mobile JKN

  • Pastikan aplikasi Mobile JKN sudah terpasang di smartphone Anda.
  • Login menggunakan nomor kartu BPJS, KTP, atau email.
  • Pilih menu “Segmen Peserta”.
  • Ikuti langkah-langkah hingga status kepesertaan aktif kembali.




Aktivasi BPJS Melalui WhatsApp (Layanan Pandawa)

  • Simpan nomor WhatsApp admin Pandawa: 08118750400.
  • Kirim pesan untuk memulai layanan.
  • Pilih menu “Ubah Segmen Peserta”, lalu isi domisili provinsi dan kantor cabang.
  • Lengkapi formulir pelaporan dan kirimkan.
  • Tunggu konfirmasi bahwa status BPJS aktif kembali.

Anda juga dapat mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui layanan SMS ke nomor 0877-7550-0400. Format pesan yang perlu dikirim adalah sebagai berikut:

  • NIK [spasi] Nomor NIK
  • NOKA [spasi] Nomor Kartu BPJS Kesehatan





Contoh pengiriman: 

  • NIK 1234567890
  • NOKA 0987654321

Aktivasi BPJS Di Kantor Cabang

Datang langsung ke kantor BPJS terdekat dengan membawa KTP, kartu BPJS, KK, dan dokumen pendukung. Sampaikan keperluan Anda kepada petugas, lalu tunggu proses aktivasi selesai.

Manfaat BPJS Kesehatan Yang Harus Diketahui

Setelah BPJS Kesehatan aktif kembali, peserta berhak mendapatkan berbagai layanan kesehatan nasional. Berikut penjelasan lengkapnya:



1. Layanan Kesehatan Dasar

Layanan non-spesialistik ini meliputi:

  • Rawat jalan dan rawat inap di Puskesmas atau setara
  • Praktik dokter mandiri dan dokter gigi
  • Klinik tingkat pertama, termasuk fasilitas TNI/POLRI
  • Rumah sakit kelas D pratama atau setara

Layanan tambahan seperti apotek dan laboratorium



2. Rawat Jalan Tingkat Dasar

Layanan yang bisa diperoleh:

  • Penyuluhan kesehatan
  • Imunisasi rutin dan program keluarga berencana
  • Skrining kesehatan dan perawatan penyakit kronis
  • Pemeriksaan, konsultasi, dan pengobatan non-spesialistik

Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

3. Rawat Inap Tingkat Dasar

Manfaat serupa rawat jalan, termasuk pelayanan kebidanan dan neonatal untuk persalinan normal maupun yang mengalami komplikasi.



4. Layanan Rujukan Spesialistik

Untuk kondisi yang memerlukan penanganan lanjutan:

  • Rawat jalan dan inap tingkat lanjutan
  • Perawatan di ruang khusus
  • Pemeriksaan dan pengobatan spesialistik
  • Layanan rehabilitasi medis dan transfusi darah

5. Rawat Jalan Tingkat Lanjut

Meliputi pemeriksaan dasar dan spesialistik, tindakan medis spesialistik, obat-obatan, serta penunjang diagnostik lanjutan.



6. Rawat Inap Tingkat Lanjut

Peserta bisa memperoleh layanan rawat inap non-intensif hingga unit perawatan intensif seperti ICU, ICCU, NICU, dan PICU.

Kesimpulan

Dengan BPJS aktif, Anda berhak mendapatkan berbagai layanan kesehatan mulai dari pemeriksaan dasar, rawat jalan dan inap, hingga layanan rujukan spesialistik.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan