Mulai tahun 2026, proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih sederhana karena peserta tidak lagi diwajibkan melampirkan paklaring.
Sebelumnya, surat keterangan dari perusahaan tersebut digunakan sebagai bukti bahwa seseorang pernah bekerja dan sudah tidak berstatus aktif sebagai karyawan.
Dengan aturan baru ini, pekerja yang mengundurkan diri maupun yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mencairkan saldo JHT dengan lebih cepat dan praktis, tanpa harus menunggu dokumen dari perusahaan atau melewati prosedur administrasi yang rumit.
Berikut syarat serta ketentuan yang perlu dipahami dalam pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Berkas Yang Harus Disiapkan
Walaupun paklaring sudah tidak diperlukan, peserta tetap wajib melengkapi beberapa dokumen penting, antara lain:
- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau identitas resmi lainnya
- Buku rekening tabungan atas nama peserta
- Kartu Keluarga (KK)
- NPWP, khusus bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau yang ingin melakukan klaim sebagian
Peserta Yang Berhak Mencairkan JHT
Seperti dilansir dari metrotvnews.com. berikut beberapa kondisi yang membuat peserta dapat mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Telah memasuki usia pensiun (56 tahun)
- Mengundurkan diri atau mengalami PHK
- Mengalami cacat total permanen
- Meninggal dunia (saldo dapat dicairkan oleh ahli waris)
Langkah-Langkah Mengajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan saldo JHT dapat dilakukan melalui beberapa cara, baik secara langsung maupun online.
Klaim Langsung Di Kantor Cabang
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Pindai QR Code layanan klaim yang tersedia
- Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor peserta
- Sistem akan melakukan verifikasi otomatis
- Jika lolos tahap awal, lengkapi informasi lanjutan sesuai instruksi
- Unggah seluruh dokumen persyaratan
- Tunjukkan bukti pendaftaran kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean
- Ikuti tahapan wawancara dan verifikasi
- Setelah disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta
Pengajuan Melalui Situs Lapakasik
- Akses situs resmi: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Sistem akan mengecek kelayakan klaim secara otomatis
- Jika memenuhi syarat, lanjutkan pengisian formulir
- Unggah dokumen yang diminta
- Peserta akan menerima jadwal wawancara dan informasi kantor cabang penanganan
- Pilih metode verifikasi:
- Online melalui video call WhatsApp
- Offline dengan datang langsung ke kantor cabang
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta
Klaim Melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Daftar dan buat akun
- Masuk ke menu “Jaminan Hari Tua”, lalu pilih “Klaim JHT”
- Pastikan semua persyaratan sudah terpenuhi hingga muncul tanda centang hijau
- Cek saldo JHT dan lanjutkan proses
- Pilih alasan pengajuan klaim
- Verifikasi data kepesertaan dan konfirmasi
- Lakukan verifikasi biometrik dengan swafoto
- Masukkan data NPWP, nama bank, serta nomor rekening aktif
- Periksa kembali data sebelum mengirim pengajuan
- Pantau status klaim melalui fitur “Tracking Klaim”
Estimasi Waktu Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Proses pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan umumnya membutuhkan waktu sekitar 1 hingga 5 hari kerja.
Lama pencairan bergantung pada jalur pengajuan, kelengkapan dokumen, serta jumlah saldo yang diklaim. Pastikan semua data sudah benar agar proses berjalan lancar dan dana cepat masuk ke rekening.
Kesimpulan
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu peserta dalam mengurus klaim JHT dengan lancar tanpa hambatan.
Sumber: https://www.metrotvnews.com/read/koGCao32-jht-bpjs-2026-bisa-dicairkan-tanpa-paklaring-simak-caranya-di-sini

















