Memasuki Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan ini mencakup data penghasilan, aset, serta utang yang dimiliki selama masa pajak 2025. Meskipun sudah dibuka sejak awal tahun, terdapat batas waktu krusial yang harus dipatuhi untuk menghindari sanksi administratif berupa denda.
Batas Waktu Pelaporan
DJP membagi tenggat waktu pelaporan ke dalam dua kategori utama:
- Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)
Batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2026. - Wajib Pajak Badan
Batas akhir pelaporan lebih panjang, yakni hingga 30 April 2026.
Masyarakat sangat disarankan untuk melapor lebih awal guna menghindari kendala teknis akibat lonjakan trafik server layanan pajak online yang biasanya terjadi mendekati hari penutupan.
Sanksi Denda Keterlambatan
Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi denda sebagai berikut:
- Rp 100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Rp 1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan.
Sebelum denda ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP), DJP biasanya akan mengirimkan Surat Teguran melalui email atau pos sebagai peringatan resmi.
Modernisasi Lewat Sistem Coretax
Tahun 2026 menjadi momentum penggunaan sistem informasi perpajakan terbaru yang disebut Coretax (Core Tax Administration System). Sistem ini dirancang untuk mempermudah administrasi perpajakan secara digital.
Berikut adalah ringkasan tata cara pelaporannya:
- Akses menu SPT di portal Coretax dan pilih “Buat Konsep SPT”.
- Pilih kategori “PPh Orang Pribadi” dan masukkan periode tahun pajak 2025.
- Pilih model “Normal” (jika pertama kali melapor) dan klik “Buat Konsep SPT”.
- Gunakan fitur Posting, di mana sistem secara otomatis akan menarik data yang sudah tersedia (seperti bukti potong dari pemberi kerja) ke dalam formulir.
- Periksa kembali data, lengkapi bagian yang kosong, lalu klik “Bayar dan Lapor”.
- Lakukan validasi akhir menggunakan tanda tangan digital (ID dan kata sandi). Setelah selesai, SPT akan berpindah ke status “Dilaporkan”.
Kesimpulan
Pelaporan SPT Tahunan bukan sekadar rutinitas, melainkan kewajiban hukum yang memiliki konsekuensi finansial jika diabaikan. Sistem Coretax yang lebih terintegrasi dan otomatis, diharapkan Wajib Pajak dapat melapor dengan lebih mudah, akurat, dan tepat waktu sebelum batas akhir 31 Maret atau 30 April 2026.
Sumber
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8409311/segini-denda-tak-lapor-spt-tahunan-2026-cek-besaran-dan-tata-caranya?page=2










