Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 merupakan regulasi terbaru yang mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010. Aturan ini dirancang untuk memperkuat integritas, profesionalitas, dan memberikan efek jera bagi aparatur sipil negara yang melanggar ketentuan. Penjatuhan hukuman dalam regulasi ini didasarkan pada prinsip proporsionalitas, di mana beratnya sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Tiga Tingkatan Hukuman Disiplin
Secara garis besar, sanksi disiplin dibagi menjadi tiga kategori utama:
- Hukuman Disiplin Ringan
Meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. - Hukuman Disiplin Sedang
Mencakup pemotongan tunjangan kinerja (tukin), penundaan kenaikan gaji berkala, hingga penundaan kenaikan pangkat. - Hukuman Disiplin Berat
Terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan (menjadi pelaksana), hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Pelanggaran Kehadiran dan Jam Kerja
Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah menjadi fokus utama dalam aturan ini. PNS yang membolos 3 hari kerja dalam setahun akan menerima teguran lisan. Sanksi meningkat menjadi pemotongan tukin sebesar 25% selama 6 hingga 12 bulan jika ketidakhadiran mencapai 11-20 hari. Pelanggaran paling berat terjadi jika PNS tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dalam setahun, atau 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan, yang dapat berujung pada pemberhentian.
Integritas dan Netralitas
Selain disiplin jam kerja, PP ini juga menyoroti kewajiban melaporkan harta kekayaan (LHKPN/LHKASN) dan menjaga netralitas politik. Pejabat yang lalai melaporkan kekayaan dapat dikenai sanksi sedang hingga berat.
Sementara itu, pelanggaran netralitas dalam Pemilu atau Pilkada, seperti ikut kampanye, menggunakan fasilitas negara untuk politik, atau membuat kebijakan yang menguntungkan paslon tertentu langsung dikategorikan sebagai pelanggaran berat dengan sanksi mulai dari penurunan jabatan hingga pemecatan.
Kesimpulan
PP Nomor 94 Tahun 2021 menegaskan bahwa status sebagai PNS menuntut tanggung jawab besar terhadap aturan negara. Pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap pegawai tetap fokus pada fungsi pelayanan publik dan menjaga marwah instansi pemerintah dari tindakan tidak profesional maupun politik praktis.
Sumber
https://kaltimtoday.co/jenis-sanksi-disiplin-pns-sesuai-tingkat-pelanggaran-berdasarkan-pp-nomor-94-tahun-2021










