Isu mengenai pemotongan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026 kembali ramai diperbincangkan. Banyak pegawai mempertanyakan kebenaran kabar tersebut, terutama setelah muncul informasi adanya potongan tertentu dalam slip gaji. Lantas, apakah benar gaji PPPK 2026 dipangkas? Berikut penjelasan lengkap berdasarkan aturan terbaru dan informasi resmi.
Isu Pemotongan Gaji PPPK 2026
Perbincangan soal pemotongan gaji PPPK mencuat setelah muncul informasi adanya potongan sebesar 3,25 persen sejak Maret 2026. Hal ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN, khususnya PPPK yang mengira terjadi pengurangan penghasilan secara sepihak. Namun, penting dipahami bahwa potongan tersebut bukanlah bentuk “pemangkasan” gaji secara langsung, melainkan bagian dari kebijakan tertentu dalam sistem kepegawaian.
Bukan Pemangkasan, Tapi Iuran
Dilansir dari laman pusatstudijatim potongan sekitar 3,25 persen dari gaji PPPK merupakan kontribusi untuk program jaminan atau dana pensiun. Artinya:
- Potongan ini bersifat iuran, bukan pengurangan permanen
- Dana tersebut akan kembali dalam bentuk manfaat di masa depan
- Mekanisme ini serupa dengan potongan pada ASN lainnya
Dengan demikian, istilah “gaji dipangkas” kurang tepat, karena secara sistem justru bagian dari perlindungan jangka panjang bagi pegawai.
Skema Gaji PPPK 2026: Tidak Ada Penurunan Nasional
Selain isu potongan, muncul juga anggapan bahwa gaji PPPK 2026 mengalami penurunan. Faktanya, hingga saat ini tidak ada kebijakan nasional yang menyatakan adanya penurunan gaji PPPK. Beberapa poin penting terkait skema gaji PPPK 2026:
- Gaji masih mengacu pada regulasi sebelumnya, termasuk Perpres Nomor 11 Tahun 2024
- Tidak ada kenaikan otomatis secara nasional
- Besaran gaji bisa berbeda tergantung instansi dan kemampuan anggaran
Untuk PPPK penuh waktu, gaji tetap mengikuti golongan, misalnya:
- Golongan I: sekitar Rp1,9 juta – Rp2,9 juta
- Golongan IX: bisa mencapai Rp3,2 juta – Rp5,2 juta
Artinya, secara umum tidak ada pemotongan gaji pokok yang bersifat nasional.
Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Kebingungan soal gaji juga sering muncul karena adanya dua skema PPPK, yaitu penuh waktu dan paruh waktu.
1. PPPK Penuh Waktu
- Mengacu pada tabel gaji nasional
- Mendapat tunjangan dan fasilitas ASN
- Gaji relatif stabil
2. PPPK Paruh Waktu
- Gaji disesuaikan dengan jam kerja dan anggaran
- Bisa mengacu pada UMP daerah
- Nominal bervariasi antar daerah
Dalam beberapa kasus, gaji PPPK paruh waktu memang terlihat lebih kecil. Namun, hal ini bukan karena pemotongan, melainkan karena sistem kerja yang berbeda.
Hak PPPK Tetap Dibayarkan
Di tengah isu pemotongan, pemerintah tetap memastikan hak PPPK berjalan normal. Bahkan pada 2026, tunjangan seperti THR tetap diberikan dan dicairkan penuh. Hal ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan, kesejahteraan PPPK tetap menjadi perhatian pemerintah.
Kesimpulan
Isu gaji PPPK 2026 dipangkas tidak sepenuhnya benar. Potongan yang terjadi bukanlah pemangkasan gaji, melainkan iuran untuk program jaminan seperti dana pensiun. Selain itu, tidak ada kebijakan nasional yang menurunkan gaji PPPK pada tahun 2026.
Perbedaan nominal gaji yang terjadi lebih disebabkan oleh sistem penggajian yang fleksibel, terutama pada PPPK paruh waktu, yang menyesuaikan dengan anggaran dan jam kerja. Dengan memahami skema ini, PPPK diharapkan tidak lagi salah persepsi terhadap isu pemotongan gaji yang beredar.










