Lapor SPT Tahunan kini semakin mudah dilakukan secara online, baik untuk wajib pajak pribadi maupun badan usaha. Dengan sistem e-filing Direktorat Jenderal Pajak, proses pelaporan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak.
Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah cara melaporkan SPT Tahunan secara online, termasuk persiapan dokumen, login akun, hingga konfirmasi pelaporan.
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Online untuk Pribadi dan Badan
Sistem perpajakan di Indonesia menganut self assessment system, yang memberi kewenangan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan pajaknya secara mandiri. Selain Pajak Penghasilan (PPh), WP juga wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Saat ini, pembayaran pajak dapat dilakukan secara online, misalnya melalui Aplikasi OCTO Mobile Banking CIMB Niaga, yang mempermudah transaksi tanpa harus datang ke kantor pajak.
Pentingnya Lapor SPT Tahunan
SPT Tahunan adalah formulir yang berisi informasi penghasilan, penghasilan neto, dan pajak terutang WP. Kewajiban melaporkan SPT Tahunan diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021.
- Orang pribadi: batas lapor paling lambat 31 Maret tiap tahun.
- Badan usaha: batas lapor paling lambat 4 bulan setelah tahun pajak berakhir, atau hingga 30 April.
Lapor SPT membantu mengetahui apakah WP memiliki kelebihan bayar atau kurang bayar, sehingga kelebihan bisa dikompensasikan atau dikembalikan.
Syarat Lapor SPT Tahunan
Orang Pribadi:
- Bukti potong pajak 1721-A1/A2
- NPWP
- EFIN (Electronic Filing Identification Number)
- Akun DJP Online
- Bukti pemotongan PPh 21 lainnya jika ada
- Daftar harta, utang, dan data terkait penghasilan
Badan Usaha:
- NPWP dan EFIN badan
- Formulir SPT PPh Badan 1771
- Laporan keuangan auditan (PDF)
- SPT Masa PPh Badan periode Januari–Desember
- Bukti pembayaran pajak (SSP) jika kurang bayar
Cara Lapor SPT Tahunan Online
1. Orang Pribadi
- Kunjungi DJP Online
- Login menggunakan NPWP/NIK, password, dan kode keamanan
- Pilih menu “Laporan” → “e-Filing” → “Buat SPT”
- Pilih jenis SPT (1770S untuk karyawan, 1770 untuk pengusaha)
- Isi data secara bertahap (18 tahap) mulai dari penghasilan, harta, hingga utang
- Setujui, kemudian masukkan kode verifikasi yang dikirim via email/HP
- Klik “Kirim SPT” dan simpan tanda terima elektronik (e-SPT)
2. Badan Usaha
- Pastikan laptop terinstal aplikasi form viewer
- Login DJP Online, pilih menu “e-Form” → “Buat SPT”
- Unduh formulir e-Form 1771
- Isi semua kolom dengan data yang benar
- Unggah kembali ke DJP Online beserta lampiran bukti potong dan dokumen lain
- Masukkan kode verifikasi dan klik “Submit”
Untuk bantuan, WP bisa menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mengunjungi kantor DJP terdekat.
Kesimpulan
Lapor SPT Tahunan secara online mempermudah Wajib Pajak pribadi maupun badan, memungkinkan proses cepat, praktis, dan efisien. Dengan persiapan dokumen lengkap dan memahami alur e-Filing atau e-Form, pelaporan pajak dapat dilakukan tanpa repot datang ke kantor pajak. Lapor tepat waktu juga memastikan kepatuhan WP dan meminimalkan risiko sanksi administrasi.










