Memasuki periode setelah Idulfitri 2026, perhatian para pegawai pemerintah kembali tertuju pada pembahasan mengenai besaran gaji untuk PPPK paruh waktu. Pemerintah telah menetapkan standar penghasilan melalui regulasi resmi, dan penjelasan mengenai skema pembayaran kembali menjadi sorotan publik karena dinilai penting dalam memastikan transparansi penggajian ASN non-PNS di tahun berjalan.
Dasar Aturan Penetapan Gaji PPPK 2026
Melansir dari laman pojoksatu.id, kebijakan mengenai gaji PPPK, termasuk skema bagi pegawai paruh waktu, secara resmi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penghasilan PPPK dihitung berdasarkan dua faktor utama, yakni golongan jabatan serta masa kerja. Melalui sistem ini, pemerintah berusaha menerapkan prinsip keadilan, sehingga setiap pegawai menerima gaji sesuai tingkat tanggung jawab dan pengalaman kerja.
Selain itu, pembagian golongan untuk PPPK mencakup 17 level jabatan, di mana masing-masing memiliki rentang gaji berbeda. Perpres ini sekaligus menjadi pedoman nasional dalam penggajian seluruh PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Rentang Gaji PPPK Berdasarkan Golongan Jabatan
Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa gaji PPPK memiliki rentang yang cukup luas. Secara umum, nilai penghasilan bulanan berada pada kisaran Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp7,3 juta, tergantung golongannya.
Golongan I memperoleh gaji mulai Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900, sementara golongan-golongan berikutnya meningkat bertahap hingga mencapai Golongan XVII dengan kisaran Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000. Rentang ini merupakan besaran gaji pokok, artinya belum termasuk tunjangan yang kelak diatur melalui regulasi pendukung lainnya.
Dengan struktur seperti ini, PPPK yang menduduki jabatan lebih tinggi otomatis menerima penghasilan yang lebih besar, sejalan dengan kompleksitas pekerjaan dan kualifikasi jabatan yang ditetapkan pemerintah.
Estimasi Gaji PPPK Berdasarkan Masa Kerja
Selain golongan, pemerintah juga memperhitungkan masa kerja sebagai faktor penentu gaji. Semakin lama seseorang mengabdi, maka semakin besar penghasilan yang diterima.
Estimasi gaji berdasarkan masa kerja menunjukkan bahwa pegawai dengan masa kerja 0–1 tahun menerima sekitar Rp3,2 juta, masa kerja 10–11 tahun berada di kisaran Rp3,7 juta, sementara pegawai dengan masa kerja 20–21 tahun dapat memperoleh sekitar Rp4,3 juta. Untuk masa kerja hingga 32 tahun, gaji diperkirakan bertambah hingga Rp5,2 juta.
Skema ini memperlihatkan adanya pola peningkatan penghasilan yang konsisten sehingga pegawai mendapatkan penghargaan secara finansial atas lama masa pengabdiannya.
Status Hukum PPPK Paruh Waktu
Status PPPK paruh waktu telah ditegaskan melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa pegawai paruh waktu tetap tercatat sebagai ASN resmi. Mereka berhak memiliki Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dan tetap berada dalam sistem pemerintahan, meski menjalankan jam kerja berbeda dari pegawai penuh waktu.
Program PPPK paruh waktu juga disiapkan sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum lulus seleksi PPPK tahun sebelumnya, sehingga memberikan peluang bagi mereka untuk tetap bekerja dalam formasi resmi.
Tunjangan PPPK dan Regulasi Khusus Paruh Waktu
Mengenai tunjangan, pemerintah masih mempersiapkan regulasi yang lebih detail untuk PPPK paruh waktu. Secara umum, referensi tunjangan PPPK tertuang dalam Perpres 98 Tahun 2020, yang mencakup tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, serta tunjangan lain sesuai aturan yang berlaku.
Namun hingga kini, pemerintah belum merilis keputusan final mengenai besaran tunjangan khusus bagi PPPK paruh waktu sehingga ketentuan detailnya diperkirakan akan diumumkan dalam kebijakan lanjutan.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, sistem penggajian PPPK paruh waktu pada tahun 2026 semakin jelas setelah adanya aturan yang mengatur golongan jabatan, masa kerja, serta status kepegawaiannya. Meskipun tunjangan khusus paruh waktu masih menunggu regulasi baru, pemerintah telah memberikan kepastian melalui struktur gaji yang transparan dan terstandar. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai serta memastikan profesionalitas dalam sistem ASN di Indonesia.
Sumber referensi
https://www.pojoksatu.id/edugov/1087329266/rincian-gaji-pppk-paruh-waktu-2026-usai-lebaran-sesuai-perpres-no-11-tahun-2024-lengkap-dari-golongan-i-xvii?page=5










