Kamis, 16 Juli 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Kapan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan? Cek Jadwalnya

Aisyah by Aisyah
26 Maret 2026
in Berita, Ekonomi, Info
0
Kapan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan? Cek Jadwalnya

Kapan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan? Cek Jadwalnya

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan menjadi informasi penting yang wajib diketahui oleh setiap wajib pajak di Indonesia. Dengan memahami jadwal pelaporan yang telah ditetapkan, masyarakat dapat menghindari sanksi administrasi serta tetap memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

Lantas, kapan sebenarnya batas akhir pelaporan SPT Tahunan dan apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum melapor? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.



Batas Waktu Lapor SPT Tahunan

Dilansir dari laman liputan6, pemerintah memberikan batas waktu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026.
Langkah ini diharapkan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya, terutama di tengah adanya berbagai penyesuaian sistem pelaporan pajak.



Cara Lapor SPT Tahunan

Bagi masyarakat yang ingin melapor SPT Tahunan, Anda bisa memanfaatkan layanan online sistem Coretax yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut cara lapor SPT Tahunan melalui sistem Coretax:

  • Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu pilih opsi “Buat Konsep SPT”
  • Pilih jenis PPh Orang Pribadi, kemudian klik “Lanjut”
  • Tentukan masa dan tahun pajak yang akan dilaporkan (contoh: Januari–Desember 2025)
  • Pilih jenis pelaporan SPT, apakah “Normal” atau “Pembetulan”
  • Klik “Buat Konsep SPT” untuk mulai mengisi formulir
  • Gunakan fitur “Posting” agar data terisi secara otomatis oleh sistem
  • Cek kembali dan lengkapi seluruh data yang diperlukan
  • Klik “Bayar dan Lapor” untuk mengirimkan SPT
  • Lakukan tanda tangan digital sebagai bentuk verifikasi dan konfirmasi
  • Jika terdapat status kurang bayar, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui saldo deposit atau menggunakan kode billing yang otomatis dibuat oleh sistem
  • Setelah pembayaran berhasil dilakukan, status SPT akan berubah menjadi “Dilaporkan”




Kesimpulan

Dengan mengetahui batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2026, wajib pajak diharapkan dapat segera memenuhi kewajibannya tanpa harus terkena sanksi keterlambatan. Proses pelaporan yang kini semakin mudah melalui sistem online juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk lebih tertib dan mandiri dalam urusan perpajakan.

Pastikan seluruh data telah diisi dengan benar dan lakukan pelaporan sebelum tenggat waktu agar kewajiban perpajakan dapat diselesaikan dengan lancar dan tepat waktu.

Sumber

https://www.liputan6.com/bisnis/read/6304051/batas-waktu-lapor-spt-diperpanjang-simak-cara-isi-di-coretax

Tags: batas waktu lapor sptcara lapor spt tahunanjadwal lepor spt tahunankapan batas waktu lapor spt tahunanspt tahunan
Next Post
Rekomendasi 7 SMP Islam Unggulan di Bandung

Rekomendasi 7 SMP Islam Unggulan di Bandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Informasi terkini di Indonesia, Saldo Dana, Gopay, E Wallet, Informasi bantuan sosial, bantuan pendidikan, beasiswa dan desil serta informasi update lainnya

  • BPJS
  • CPNS
  • Info
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.