Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan setelah Lebaran. Hal ini disampaikan oleh Airlangga Hartarto, yang menjelaskan bahwa gaji ke-13 berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Menurutnya, THR dibayarkan penuh sebelum Lebaran, sedangkan gaji ke-13 biasanya cair pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni.
Perbedaan THR dan Gaji ke-13
THR dan gaji ke-13 memiliki komponen yang hampir sama, namun waktu pencairannya berbeda. THR diberikan menjelang Hari Raya, sedangkan gaji ke-13 diberikan untuk membantu kebutuhan di pertengahan tahun, terutama saat tahun ajaran baru.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, tergantung sumber anggarannya:
Bersumber dari APBN
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tunjangan kinerja
Bersumber dari APBD (PNS dan PPPK daerah)
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tambahan penghasilan sesuai kemampuan daerah
Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional.
Mekanisme Pencairan Gaji ke-13
Proses pencairan dilakukan melalui sistem penggajian resmi pemerintah. Setelah perhitungan selesai, berikut beberapa hal yang akan dilakukan instansi terkait:
- Mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM)
- Diteruskan ke KPPN untuk penerbitan SP2D
Adapun penerima gaji ke-13 meliputi:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
Untuk pensiunan, pembayaran dilakukan melalui PT Taspen dan PT ASABRI.
Perkiraan Nominal Gaji ke-13 2026
Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan golongan masing-masing. Melansir tribun, berikut ini perkiraan gajinya:
PNS
- Golongan I: Rp1,6 juta – Rp2,9 juta
- Golongan II: Rp2,1 juta – Rp4,1 juta
- Golongan III: Rp2,7 juta – Rp5,1 juta
- Golongan IV: Rp3,2 juta – Rp6,3 juta
Pensiunan PNS
- Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
- Golongan II: Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
- Golongan III: Rp1,7 juta – Rp4 juta
- Golongan IV: Rp1,7 juta – Rp4,9 juta
PPPK
- Golongan I: Rp1,9 juta – Rp2,9 juta
- Golongan II: Rp2,1 juta – Rp3 juta
- Golongan XVI: Rp4,2 juta – Rp7 juta
- Golongan XVII: Rp4,4 juta – Rp7,3 juta
Perlu diingat, angka tersebut masih berupa perkiraan dan bisa berubah sesuai kebijakan resmi pemerintah.
Dasar Hukum Gaji ke-13 2026
Pemberian gaji ke-13 diatur dalam:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026
Aturan ini menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam proses pencairan.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Jika mengacu pada pola tahun sebelumnya, gaji ke-13 diperkirakan cair pada: bulan Juni hingga Juli 2026
Waktu ini bertepatan dengan kebutuhan tambahan, seperti biaya pendidikan anak saat tahun ajaran baru.
Kesimpulan
Gaji ke-13 tahun 2026 menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi ASN, TNI-Polri, PPPK, dan pensiunan untuk memenuhi kebutuhan di pertengahan tahun. Meskipun nominalnya berbeda sesuai golongan, bantuan ini tetap diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi keluarga.
Sumber Referensi
https://aceh.tribunnews.com/news/1017624/gaji-ke-13-pns-pppk-tni-polri-pensiunan-2026-cair-usai-lebaran-ini-rincian-nominal-dan-jadwalnya










