Info
Beranda / Info / Rincian Gaji ke-13 2026 untuk PNS, PPPK, TNI-Polri dan Pensiunan

Rincian Gaji ke-13 2026 untuk PNS, PPPK, TNI-Polri dan Pensiunan

Rincian Gaji ke-13 2026 untuk PNS, PPPK, TNI-Polri dan Pensiunan
Rincian Gaji ke-13 2026 untuk PNS, PPPK, TNI-Polri dan Pensiunan

Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan setelah Lebaran. Hal ini disampaikan oleh Airlangga Hartarto, yang menjelaskan bahwa gaji ke-13 berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Menurutnya, THR dibayarkan penuh sebelum Lebaran, sedangkan gaji ke-13 biasanya cair pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni.



Perbedaan THR dan Gaji ke-13

THR dan gaji ke-13 memiliki komponen yang hampir sama, namun waktu pencairannya berbeda. THR diberikan menjelang Hari Raya, sedangkan gaji ke-13 diberikan untuk membantu kebutuhan di pertengahan tahun, terutama saat tahun ajaran baru.

Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, tergantung sumber anggarannya:

Bersumber dari APBN

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau umum
  • Tunjangan kinerja

Bersumber dari APBD (PNS dan PPPK daerah)

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau umum
  • Tambahan penghasilan sesuai kemampuan daerah

Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional.

Mekanisme Pencairan Gaji ke-13

Proses pencairan dilakukan melalui sistem penggajian resmi pemerintah. Setelah perhitungan selesai, berikut beberapa hal yang akan dilakukan instansi terkait:

  • Mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM)
  • Diteruskan ke KPPN untuk penerbitan SP2D

Adapun penerima gaji ke-13 meliputi:

  • PNS dan CPNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan

Untuk pensiunan, pembayaran dilakukan melalui PT Taspen dan PT ASABRI.


Perkiraan Nominal Gaji ke-13 2026

Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan golongan masing-masing. Melansir tribun, berikut ini perkiraan gajinya:

PNS

  • Golongan I: Rp1,6 juta – Rp2,9 juta
  • Golongan II: Rp2,1 juta – Rp4,1 juta
  • Golongan III: Rp2,7 juta – Rp5,1 juta
  • Golongan IV: Rp3,2 juta – Rp6,3 juta

Pensiunan PNS

  • Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
  • Golongan II: Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
  • Golongan III: Rp1,7 juta – Rp4 juta
  • Golongan IV: Rp1,7 juta – Rp4,9 juta

PPPK

  • Golongan I: Rp1,9 juta – Rp2,9 juta
  • Golongan II: Rp2,1 juta – Rp3 juta
  • Golongan XVI: Rp4,2 juta – Rp7 juta
  • Golongan XVII: Rp4,4 juta – Rp7,3 juta

Perlu diingat, angka tersebut masih berupa perkiraan dan bisa berubah sesuai kebijakan resmi pemerintah.



Dasar Hukum Gaji ke-13 2026

Pemberian gaji ke-13 diatur dalam:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026

Aturan ini menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam proses pencairan.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Jika mengacu pada pola tahun sebelumnya, gaji ke-13 diperkirakan cair pada: bulan Juni hingga Juli 2026

Waktu ini bertepatan dengan kebutuhan tambahan, seperti biaya pendidikan anak saat tahun ajaran baru.

Kesimpulan

Gaji ke-13 tahun 2026 menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi ASN, TNI-Polri, PPPK, dan pensiunan untuk memenuhi kebutuhan di pertengahan tahun. Meskipun nominalnya berbeda sesuai golongan, bantuan ini tetap diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi keluarga.

Sumber Referensi

https://aceh.tribunnews.com/news/1017624/gaji-ke-13-pns-pppk-tni-polri-pensiunan-2026-cair-usai-lebaran-ini-rincian-nominal-dan-jadwalnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan