BPJS Kesehatan telah menjadi pilihan utama bagi jutaan penduduk Indonesia dalam memperoleh akses layanan kesehatan yang terjangkau.
Namun, tidak semua jenis kondisi medis mendapatkan dukungan dari program jaminan ini. Banyak peserta yang baru menyadari adanya batasan pembiayaan saat sudah berada di rumah sakit.
Agar Anda dapat lebih siap dalam hal keuangan dan tidak salah mengerti, berikut adalah daftar 21 penyakit yang tidak mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan per tahun 2026.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah program nasional untuk jaminan kesehatan yang ditujukan untuk menyediakan perlindungan layanan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. Program ini menjadi fondasi dari sistem pembiayaan kesehatan di negara ini.
Namun, terdapat batasan dalam cakupan perlindungan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Tidak seluruh jenis penyakit atau tindakan medis dapat dijamin berdasarkan skema pembiayaan yang ada.
Pengecualian tersebut sudah diatur dalam regulasi pemerintah secara jelas. Beberapa layanan dan kondisi medis dinyatakan tidak termasuk dalam manfaat jaminan kesehatan yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan.
Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS
Dikutip dari cnbcindonesia.com, untuk 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sudah tercantum dalam Peraturan Presiden No.82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan. Berikut jenis-jenisnya:
21 daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Penyakit yang terjadi akibat adanya wabah atau kondisi kejadian luar biasa.
- Perawatan estetika dan kecantikan, termasuk operasi plastik
- Pemasangan behel atau perawatan ortodonti untuk tujuan perapihan gigi.
- Penyakit atau cedera yang timbul akibat tindak pidana
- Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindakan menyakiti diri sendiri (percobaan bunuh diri)
- Penyakit yang muncul akibat konsumsi alkohol berlebih atau penyalahgunaan narkotika.
- Pelayanan kesehatan terkait kesuburan atau infertilitas.
- Cedera atau penyakit yang terjadi akibat peristiwa yang tidak dapat dihindari, seperti tawuran.
- Pelayanan dan perawatan kesehatan yang dilakukan diluar wilayah Indonesia.
- Tindakan medis yang masih bersifat uji coba, penelitian, atau eksperimen.
- Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional
- Penyediaan alat atau layanan kontrasepsi
- Perlengkapan kesehatan untuk keperluan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk rujukan atas permintaan pribadi dan layanan yang tidak melalui prosedur resmi.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
- Pelayanan kesehatan atas penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib, sesuai batas nilai tanggungan dan kelas rawat peserta.
- Layanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan sebagai bagian dari kegiatan sosial.
- Layanan kesehatan yang telah ditanggung oleh program jaminan lainnya.
- Jenis pelayanan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan.
Memahami daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan bukan untuk menimbulkan kekhawatiran, melainkan agar masyarakat dapat lebih siap dan bijak dalam merencanakan perlindungan kesehatan.
Sumber
https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20260131111300-33-706942/daftar-21-penyakit-tak-ditanggung-bpjs-kesehatan-per-januari-2026

















