Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) setiap tahunnya.
Seiring perkembangan teknologi, proses pelaporan kini semakin praktis karena dapat dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Adapun cara lapornya yaitu dengan mengakses layanan sistem Coretax DJP.
Selain itu, penting juga bagi masyarakat untuk mengetahui batas waktu pelaporan SPT Tahunan agar kewajiban sebagai wajib pajak tetap terpenuhi tepat waktu.
Baca juga: SPT Tahunan 2026: Apakah Batas Lapor Diperpanjang Sampai 30 April? Ini Penjelasannya
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan
Dilansir dari laman Kompas.com, pemerintah memberikan batas waktu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026.
Langkah ini diharapkan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya, terutama di tengah adanya berbagai penyesuaian sistem pelaporan pajak.
Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online
Seperti yang telah dijelaskan diatas, bagi masyarakat yang ingin melapor SPT Tahunan, Anda bisa memanfaatkan layanan online sistem Coretax yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Berikut cara lapor SPT Tahunan melalui sistem Coretax:
- Login atau masuk ke situs Coretax DJP
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu pilih opsi “Buat Konsep SPT”
- Pilih jenis PPh Orang Pribadi, kemudian klik “Lanjut”
- Tentukan masa dan tahun pajak yang akan dilaporkan (contoh: Januari–Desember 2025)
- Pilih jenis pelaporan SPT, apakah “Normal” atau “Pembetulan”
- Klik “Buat Konsep SPT” untuk mulai mengisi formulir
- Gunakan fitur “Posting” agar data terisi secara otomatis oleh sistem
- Cek kembali dan lengkapi seluruh data yang diperlukan
- Klik “Bayar dan Lapor” untuk mengirimkan SPT
- Lakukan tanda tangan digital sebagai bentuk verifikasi dan konfirmasi
- Jika terdapat status kurang bayar, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui saldo deposit atau menggunakan kode billing yang otomatis dibuat oleh sistem
- Setelah pembayaran berhasil dilakukan, status SPT akan berubah menjadi “Dilaporkan”
Kesimpulan
Dengan kemudahan layanan online melalui sistem Coretax DJP, pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan dengan lebih cepat dan praktis tanpa harus datang ke kantor pajak. Pastikan Anda melaporkan SPT sebelum batas waktu 30 April 2026 agar terhindar dari sanksi keterlambatan. Segera lengkapi kewajiban pajak Anda dan manfaatkan fasilitas digital yang telah disediakan pemerintah.
Sumber
https://money.kompas.com/read/2026/03/27/085107326/cara-lapor-spt-tahunan-lewat-coretax-djp-batas-diperpanjang-hingga-30-april?page=2










