Gaji ke-13 2026 Cair Juni, Segini Nominal untuk PNS hingga Pensiunan. Pemerintah telah memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan akan dilakukan setelah Lebaran 2026.
Kabar ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menekankan bahwa gaji ke-13 berbeda dari Tunjangan Hari Raya (THR).
Airlangga menyampaikan bahwa THR dibayarkan secara penuh sebesar 100 persen, meliputi gaji pokok serta berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menambahkan bahwa gaji ke-13 umumnya diberikan pada bulan Juni.
Komponen THR dan Gaji ke-13
Menurut sumber anggaran, THR dan gaji ke-13 terbagi menjadi dua kategori:
Sumber dari APBN:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sumber dari APBD (khusus untuk PNS dan PPPK):
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan maksimal satu bulan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Untuk PPPK, jika masa kerja kurang dari satu tahun, THR dan gaji ke-13 akan diberikan secara proporsional.
Namun, jika masa kerja belum mencapai satu bulan sebelum Hari Raya atau sebelum 1 Juni 2026, hak tersebut tidak akan diberikan.
Mekanisme Pencairan
Proses penghitungan gaji ke-13 dilakukan dengan menggunakan aplikasi gaji yang berbasis web.
Apabila mengalami kesulitan, instansi dapat memakai aplikasi desktop.
Setelah jumlahnya ditentukan, instansi akan mengeluarkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke KPPN agar diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Penerima gaji ke-13 mencakup PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Untuk pensiunan, penyaluran dilakukan melalui PT Taspen dan PT ASABRI.
Perkiraan Nominal Gaji ke-13 2026
Besaran gaji ke-13 mengikuti gaji pokok tiap golongan, yang diperkirakan sebagai berikut:
PNS:
- Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,9 juta
- Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
- Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
- Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
Pensiunan PNS:
- Golongan I: Rp1,748 juta – Rp2,257 juta
- Golongan II: Rp1,748 juta – Rp3,209 juta
- Golongan III: Rp1,748 juta – Rp4,03 juta
- Golongan IV: Rp1,748 juta – Rp4,957 juta
PPPK:
- Golongan I: Rp1,939 juta – Rp2,901 juta
- Golongan II: Rp2,117 juta – Rp3,071 juta
- Golongan XVI: Rp4,281 juta – Rp7,032 juta
- Golongan XVII: Rp4,463 juta – Rp7,330 juta
Meskipun demikian, angka-angka tersebut masih merupakan perkiraan.
Kepastian jumlah dan waktu pencairan akan menunggu Peraturan Pemerintah yang baru, biasanya ditandatangani oleh Presiden pada bulan April atau Mei 2026.
Dasar Hukum dan Pedoman Teknis
Pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan proses pencairan dikelola dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026.
PMK ini menjadi panduan bagi kementerian dan lembaga untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 yang berasal dari APBN.
Beberapa poin penting dalam PMK 13/2026:
- Penghitungan THR dan gaji ke-13 harus dilakukan dengan aplikasi gaji berbasis web.
- Dokumen SPM-LS untuk THR harus dipisahkan dari tagihan gaji bulanan biasa.
- Jalur birokrasi khusus diterapkan untuk Kemenhan dan TNI, perwakilan RI di luar negeri, serta instansi BLU.
- Penyaluran untuk pensiunan tetap dilakukan lewat PT Taspen dan PT ASABRI, yang diwajibkan untuk menyetor tagihan paling lambat H-1 sebelum pencairan.
Bagi guru dan dosen, tunjangan kinerja atau tunjangan profesi akan diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, atau kemampuan keuangan daerah.
Untuk PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang bekerja di luar negeri, bantuan hidup luar negeri sebesar 50 persen bisa diberikan jika mereka tidak mendapatkan tunjangan kinerja.
Jadwal Pencairan
Dengan mengikuti pola yang ada sebelumnya, gaji ke-13 diperkirakan akan keluar antara bulan Juni dan Juli 2026, bersamaan dengan persiapan untuk tahun ajaran baru.
Gaji ke-13 diharapkan menjadi dukungan tambahan yang membantu kebutuhan ASN dan pensiunan di tengah tahun, setelah THR dibayarkan saat Lebaran.
Sumber
https://aceh.tribunnews.com/news/1017624/gaji-ke-13-pns-pppk-tni-polri-pensiunan-2026-cair-usai-lebaran-ini-rincian-nominal-dan-jadwalnya










