Ramadan 1447 Hijriah telah berakhir, namun tidak semua umat Muslim dapat menjalankan puasanya secara penuh karena beberapa kondisi yang dibenarkan syariat, seperti sakit, perjalanan jauh, hingga haid bagi perempuan. Bagi mereka yang meninggalkan puasa di bulan suci ini, kewajiban menggantinya tetap harus ditunaikan melalui puasa qadha. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, yang memerintahkan setiap Muslim untuk mengganti hari puasa yang terlewat di hari lain.
Apa Itu Puasa Qadha dan Dasar Hukumnya
Puasa qadha merupakan ibadah wajib sebagai pengganti hari-hari puasa Ramadan yang tidak dikerjakan. Secara istilah, qadha berarti menyelesaikan atau menunaikan, yang dalam konteks ini berarti mengganti kewajiban puasa di luar bulan Ramadan.
Dasar hukum qadha ditegaskan melalui firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menjadi landasan kuat bahwa puasa qadha bersifat wajib dan tidak boleh diabaikan.
Niat Puasa Qadha
Niat menjadi rukun utama dalam menjalankan puasa qadha. Ulama menyarankan pelafalan niat dilakukan sejak malam hari hingga sebelum terbitnya fajar. Mengutip NU Online, berikut lafaz niat yang umum digunakan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Saya berniat mengganti puasa Ramadan karena Allah Ta’ala.”
Niat cukup diucapkan dalam hati, namun melafalkannya secara lisan diperbolehkan agar lebih memantapkan niat ibadah.
Waktu yang Dianjurkan untuk Melaksanakan Puasa Qadha
- Bulan Syawal
Bulan Syawal menjadi waktu paling dianjurkan untuk segera melunasi hutang puasa. Selain memiliki keutamaan tersendiri, qadha juga dapat digabung dengan puasa sunnah enam hari Syawal menurut sebagian ulama, dan pahalanya tetap dapat diraih. - Bulan Sya’ban
Ulama menyebutkan bahwa batas akhir pelaksanaan qadha idealnya sebelum pertengahan Sya’ban. Jika seseorang menunda hingga melewati pertengahan tanpa alasan kuat, hukumnya menjadi makruh walaupun tetap sah dikerjakan. - Digabung dengan Puasa Sunnah Lain
Puasa qadha boleh dilakukan bersamaan dengan puasa Senin-Kamis atau puasa Ayyamul Bidh.
Hari-Hari yang Dilarang untuk Melaksanakan Qadha
Meskipun qadha memiliki rentang waktu yang luas, terdapat hari-hari tertentu yang diharamkan untuk berpuasa, yakni 1 Syawal (Idulfitri), 10 Dzulhijjah (Iduladha), serta hari Tasyrik pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Selain itu, sebaiknya tidak berpuasa sendirian di hari Jumat tanpa menggabungkannya dengan Kamis atau Sabtu karena hukumnya makruh.
Kesimpulan
Puasa qadha merupakan kewajiban yang harus segera ditunaikan oleh mereka yang meninggalkan puasa Ramadan karena alasan syar’i. Dengan memahami niat, aturan, serta waktu terbaik dalam melaksanakannya, umat Islam diharapkan tidak menunda kewajiban ini. Melunasi hutang puasa sebelum Ramadan 1448 H menjadi wujud ketaatan sekaligus upaya menjaga kesempurnaan ibadah. Menunda-nunda hanya akan menyulitkan, sehingga sangat dianjurkan untuk segera melaksanakan qadha selama masih panjang kesempatan waktunya.
Sumber referensi
https://www.nu.or.id/nasional/niat-puasa-qadha-bagi-yang-batal-atau-meninggalkannya-di-bulan-ramadhan-FlgTN









