Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kabar baik bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dengan mengumumkan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025. Kebijakan ini secara resmi dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.
Melalui regulasi ini, DJP menjamin tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada WP Orang Pribadi yang melaporkan SPT maupun melakukan pembayaran pajak kurang bayar (PPh Pasal 29) hingga batas waktu 30 April 2026.
Tiga Jenis Penghapusan Sanksi
Berdasarkan keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismamawanti, relaksasi ini mencakup tiga poin utama
- Penghapusan sanksi denda sebesar Rp100.000 bagi WP Orang Pribadi yang terlambat melapor SPT Tahunan melampaui 31 Maret, selama laporan tersebut masuk maksimal pada 30 April 2026.
- Penghapusan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 yang seharusnya dibayar sebelum melapor SPT.
- Penghapusan sanksi bunga juga berlaku bagi WP yang mendapatkan perpanjangan waktu penyampaian SPT (SPT Y), dengan syarat pelunasan kekurangan pajak dilakukan paling lambat satu bulan setelah jatuh tempo asli.
Dampak pada Penerimaan Negara dan Kesiapan Sistem
Relaksasi ini berdampak pada pergeseran penerimaan negara. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa kebijakan ini menyebabkan penundaan penerimaan pajak sekitar Rp5 triliun yang seharusnya masuk di bulan Maret bergeser ke bulan April 2026. Meskipun demikian, langkah ini dianggap perlu untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dari sisi infrastruktur teknologi, DJP memastikan bahwa sistem Coretax (sistem inti administrasi perpajakan yang baru) siap menghadapi lonjakan akses. Mengingat batas waktu pelaporan WP Orang Pribadi dan WP Badan kini berbarengan pada 30 April 2026, DJP telah meningkatkan kapasitas server dan bandwidth. Saat ini, tercatat sudah ada 9,1 juta WP yang melapor, dan DJP optimis sistem mampu melayani sisa WP yang belum lapor.
Ketentuan Perpanjangan dan Mutasi Pegawai
Selain mengenai sanksi, artikel ini mengulas PER-3/PJ/2026 yang membatasi WP yang boleh mengajukan perpanjangan jangka waktu lapor SPT. Kelompok tersebut mencakup WP Orang Pribadi pengusaha yang belum selesai menyusun laporan keuangan, WP Badan dengan kendala audit, serta WP Orang Pribadi non-usaha yang belum menerima bukti potong PPh Pasal 21. Di sisi internal, Menteri Keuangan juga berencana memutasi sekitar 200-300 pegawai dari Ditjen Perbendaharaan ke DJP guna memperkuat SDM perpajakan tanpa menambah beban rekrutmen baru.
Kesimpulan
Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi wajib pajak di tengah transisi sistem perpajakan baru, tanpa perlu khawatir terkena denda selama laporan masuk sebelum akhir April.
Sumber
https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1818304/sanksi-telat-lapor-spt-op-dihapus-djp-jamin-tak-terbitkan-stp










