Menjelang April 2026, banyak masyarakat mulai bertanya apakah tarif listrik PLN per kWh akan mengalami kenaikan. Pasalnya, pemerintah biasanya melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan sekali.
Pemerintah sendiri telah menetapkan kebijakan tarif listrik untuk triwulan II tahun 2026 (April–Juni). Keputusan ini diumumkan sebelum Maret berakhir agar masyarakat dan pelaku usaha dapat mengetahui perubahan biaya listrik lebih awal.
Lalu, apakah tarif listrik PLN pada April 2026 naik? Berikut penjelasan lengkapnya.
Tarif Listrik April–Juni 2026 Tidak Naik
Pemerintah memastikan tarif listrik PLN untuk triwulan II tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.
Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi maupun 24 golongan pelanggan subsidi.
“Pemerintah menetapkan tarif listrik Triwulan II tahun 2026 tidak naik, baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi,” tulis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui akun Instagram resminya, dikutip Senin (30/3/2026).
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak akan mengalami perubahan tarif listrik selama periode April hingga Juni 2026.
Mekanisme Penentuan Tarif Listrik
Penyesuaian tarif listrik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyesuaian tarif listrik dapat dilakukan setiap tiga bulan apabila terdapat perubahan faktor ekonomi yang memengaruhi biaya pokok penyediaan listrik.
“Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan apabila terjadi perubahan faktor, baik peningkatan maupun penurunan yang dapat memengaruhi BPP Tenaga Listrik…” bunyi Pasal 6 ayat (2) seperti dikutip dari Detik.com
Beberapa faktor yang menjadi dasar perhitungan tarif listrik antara lain:
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
- Indonesian Crude Price (ICP)
- Tingkat inflasi
- Harga batu bara acuan
Jika faktor-faktor tersebut mengalami perubahan signifikan, pemerintah dapat menyesuaikan tarif listrik.
Tarif Listrik PLN Nonsubsidi April 2026
Karena tarif listrik tidak mengalami perubahan, maka tarif listrik triwulan II 2026 masih sama dengan tarif sebelumnya.
Mengutip laporan detik.com, berikut daftar tarif listrik pelanggan nonsubsidi:
R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
R-3/TR/TM 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
P-3/TR: Rp1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Tarif Listrik Subsidi April 2026
Sementara itu, tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Berikut rinciannya:
Rumah tangga 450 VA subsidi: Rp415 per kWh
Rumah tangga 900 VA subsidi: Rp605 per kWh
Rumah tangga 900 VA RTM: Rp1.352 per kWh
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional.
Kesimpulan
Pemerintah memastikan tarif listrik PLN per kWh untuk April–Juni 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.
Dengan demikian, masyarakat masih membayar listrik dengan tarif yang sama seperti triwulan sebelumnya. Penyesuaian tarif listrik selanjutnya akan kembali dievaluasi pada periode berikutnya sesuai kondisi ekonomi dan energi nasional.
Sumber: https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-8421487/daftar-tarif-listrik-pln-april-2026-resmi-dari-pemerintah-naik-atau-tidak#google_vignette










