Penetapan Upah Minimum Regional (UMR) atau lebih tepatnya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di Provinsi Jawa Barat resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Keputusan ini menjadi acuan penting bagi pekerja dan pengusaha dalam menentukan standar upah minimum yang wajib dipatuhi di seluruh wilayah.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMK 2026 melalui keputusan gubernur yang mengacu pada kondisi ekonomi, inflasi, serta pertumbuhan daerah. Tahun ini, kenaikan upah minimum di sebagian besar daerah menunjukkan tren positif, meskipun masih terdapat kesenjangan antarwilayah.
UMP Jawa Barat 2026 Naik
Sebelum penetapan UMK, Pemerintah Provinsi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 sebesar Rp2.317.601. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 5,7 persen dibanding tahun sebelumnya. UMP menjadi batas minimum untuk provinsi, sementara UMK ditetapkan lebih tinggi berdasarkan kondisi masing-masing kabupaten/kota.
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2026
Berikut daftar lengkap UMK 2026 di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat:
-
- Kota Bekasi: Rp5.999.443
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
- Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
- Kota Depok: Rp5.522.662
- Kota Bogor: Rp5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
- Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
- Kota Bandung: Rp4.737.678
- Kota Cimahi: Rp4.090.568
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
- Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
- Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926
- Kabupaten Subang: Rp3.737.482
- Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191
- Kota Sukabumi: Rp3.192.807
- Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
- Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
- Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
- Kota Cirebon: Rp2.878.646
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
- Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
- Kabupaten Garut: Rp2.472.227
- Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
- Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
- Kota Banjar: Rp2.361.241
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
Daerah dengan UMK Tertinggi dan Terendah
UMK 2026 di Jawa Barat menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan antarwilayah.
- Tertinggi: Kota Bekasi dengan Rp5.999.443
- Terendah: Kabupaten Pangandaran dengan Rp2.351.250
Wilayah industri seperti Bekasi, Karawang, dan Bogor masih mendominasi posisi teratas karena tingginya aktivitas industri dan biaya hidup. Sementara daerah di wilayah selatan cenderung memiliki UMK lebih rendah.
Ketentuan Penting UMK 2026
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait penerapan UMK 2026:
- Berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun
- Pengusaha dilarang membayar di bawah UMK
- Pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun mengikuti struktur pengupahan perusahaan
- Berlaku mulai 1 Januari 2026
Ketentuan ini bertujuan memberikan perlindungan dasar bagi pekerja sekaligus menjaga keseimbangan dunia usaha.
Kesimpulan
UMR atau UMK Jawa Barat 2026 menunjukkan kenaikan yang cukup merata dengan rentang upah antara Rp2,3 juta hingga hampir Rp6 juta. Kota Bekasi kembali menjadi daerah dengan upah tertinggi, sementara Pangandaran berada di posisi terendah.
Perbedaan ini mencerminkan kondisi ekonomi dan tingkat industri di masing-masing wilayah. Bagi pekerja, informasi ini penting sebagai acuan hak upah minimum, sedangkan bagi pengusaha menjadi dasar dalam menyusun kebijakan penggajian.
Sumber
https://www.hukumonline.com/berita/a/ump-dan-umk-jabar-2026-lt695805af72d43/










