Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak memiliki rencana untuk mengubah status Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Penegasan ini disampaikan setelah beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menampilkan gambar dengan narasi seolah-olah disampaikan Wakil Kepala BKN Suharmen, yang berjudul “PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti”.
Melansir dari laman Cnbcindonesia.com, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menyampaikan bahwa unggahan tersebut adalah informasi palsu atau hoaks. Ia menegaskan, BKN tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai adanya status kepegawaian baru untuk PPPK. Menurutnya, informasi tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan ASN maupun masyarakat umum.
Status ASN Tetap Dua: PNS dan PPPK
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sudah mengatur dengan jelas bahwa jenis ASN hanya terdiri dari dua kelompok, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Dengan demikian, tidak ada skema status ketiga atau status tambahan bagi pegawai ASN seperti yang beredar di media sosial.
Pemerintah tidak memiliki agenda untuk mengubah struktur kepegawaian ataupun menciptakan status baru di luar kedua kategori tersebut. Semua aturan yang berlaku saat ini tetap dipertahankan sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang.
Mekanisme Kontrak PPPK Tidak Dirubah
Wisudo menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan perubahan terhadap mekanisme pemberhentian maupun perpanjangan kontrak PPPK. Seluruh kewenangan terkait masa kontrak pegawai itu berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Artinya, BKN tidak membuat aturan baru, tidak mengubah skema kontrak, dan tidak ikut campur dalam kebijakan teknis di internal instansi. Mekanisme ini tetap berjalan sesuai kerangka yang telah diberlakukan sejak awal pembentukan skema PPPK.
Polemik Status PPPK-PNS Sudah Lama Ada
Isu perubahan status PPPK menjadi PNS sebenarnya sudah cukup lama menjadi perbincangan publik. Wacana ini mencuat kembali pada awal tahun 2026, terutama setelah pembahasan revisi Undang-Undang ASN mulai masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Artikel bertajuk “Wacana Pengalihan Status PPPK Menjadi PNS” di perpustakaan.dpr.go.id turut membahas dinamika tersebut.
Dalam penjelasannya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa PPPK tidak dapat secara otomatis berubah status menjadi PNS. Namun, ia menegaskan bahwa PPPK tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS apabila memenuhi syarat dan aturan yang berlaku. Konsep PPPK, menurutnya, memang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pengakuan bagi para tenaga honorer.
DPR Pastikan Revisi UU ASN Tidak Masuk Prolegnas 2026
Zulfikar juga menegaskan bahwa revisi UU ASN tidak lagi menjadi bagian dari Prolegnas 2026. Komisi II DPR, ia menyampaikan mendapat penugasan untuk menyusun perubahan Undang-Undang Pemilu sehingga pembahasan mengenai UU ASN tidak dilanjutkan. Hal ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa akan ada perubahan status PPPK pada tahun depan.
Kesimpulan
BKN dan DPR menyampaikan bahwa tidak ada rencana mengubah status PPPK menjadi status kepegawaian baru maupun mengalihkannya secara otomatis menjadi PNS. Unggahan yang beredar di media sosial dipastikan hoaks dan tidak memiliki dasar hukum. Pemerintah tetap berpegang pada UU ASN 2023 yang menetapkan dua jenis ASN, yaitu PNS dan PPPK. Dengan demikian, masyarakat dan ASN diimbau untuk lebih waspada terhadap informasi menyesatkan serta selalu memeriksa fakta melalui sumber resmi pemerintah.
Sumber referensi
https://www.cnbcindonesia.com/news/20260330113521-4-722422/tak-ada-rencana-ganti-status-bkn-jamin-pppk-tetap-asn










