Berita Info
Beranda / Info / Aturan Ganjil Genap Jakarta 31 Maret 2026: Kendaraan Berpelat Ganjil yang Boleh Melintas

Aturan Ganjil Genap Jakarta 31 Maret 2026: Kendaraan Berpelat Ganjil yang Boleh Melintas

Aturan Ganjil Genap Jakarta 31 Maret 2026: Kendaraan Berpelat Ganjil yang Boleh Melintas
Aturan Ganjil Genap Jakarta 31 Maret 2026: Kendaraan Berpelat Ganjil yang Boleh Melintas

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan dan Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan kebijakan ganjil genap (gage) pada Selasa, 31 Maret 2026. Aturan ini menjadi bagian dari upaya rutin dalam mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan utama ibu kota. Karena tanggal 31 merupakan angka ganjil, maka hanya kendaraan roda empat dengan pelat nomor berakhiran ganjil yang diperbolehkan melintas di kawasan yang terdampak. Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor genap dilarang melintas selama jam operasional berlangsung.



Jadwal Ganjil Genap Jakarta 31 Maret 2026

Kebijakan ganjil genap di Jakarta diberlakukan dalam dua sesi waktu, yaitu:

  • Pagi hari: pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore hingga malam: pukul 16.00 – 21.00 WIB

Di luar jam tersebut, aturan ini tidak berlaku. Selain itu, kebijakan ganjil genap juga ditiadakan pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta hari libur nasional.



Daftar Ruas Jalan yang Terdampak

Aturan ganjil genap mencakup 25 ruas jalan utama di Jakarta yang dikenal sebagai titik rawan kemacetan. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said

Tak hanya itu, pembatasan juga berlaku pada akses masuk dan keluar di 28 gerbang tol dalam kota. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan agar tidak terjadi penumpukan di pintu tol maupun jalan arteri. Pengendara disarankan untuk memanfaatkan aplikasi navigasi digital guna memilih rute alternatif dan menghindari kawasan yang terkena pembatasan.



Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap

Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun sanksinya berupa:

  • Denda maksimal hingga Rp500.000

Pengawasan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta patroli petugas di lapangan untuk memastikan kepatuhan pengguna jalan.



Kendaraan yang Dikecualikan

Meski aturan ini berlaku ketat, terdapat beberapa jenis kendaraan yang tidak terkena pembatasan, antara lain:

  • Kendaraan listrik
  • Sepeda motor
  • Ambulans
  • Mobil pemadam kebakaran
  • Angkutan umum berpelat kuning
  • Kendaraan dinas pejabat negara

Pengecualian ini diberikan untuk mendukung layanan publik dan mobilitas penting masyarakat.



Imbauan Pemerintah

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk beralih ke transportasi umum seperti MRT, LRT, dan TransJakarta guna mengurangi kepadatan lalu lintas dan polusi udara di Jakarta. Langkah ini dinilai efektif dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Kesimpulan

Pada Selasa, 31 Maret 2026, aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan. Karena tanggal tersebut merupakan angka ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diizinkan melintas di ruas jalan tertentu selama jam operasional. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan ini demi kelancaran lalu lintas bersama.



Sumber

https://wartakota.tribunnews.com/news/885860/ingat-ganjil-genap-jakarta-hari-ini-31-maret-2026-berlaku-pelat-ganjil

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan