ASN
Beranda / ASN / Gaji ke-13 PNS 2026 Kapan Cair? Ini Jadwalnya

Gaji ke-13 PNS 2026 Kapan Cair? Ini Jadwalnya

Gaji ke-13 PNS 2026 Kapan Cair? Ini Jadwalnya

Informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2026 mulai banyak dicari oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pertengahan tahun. Pemerintah sendiri telah memastikan pencairan gaji ke-13 melalui aturan resmi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 dan menjadi dasar pencairan gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat negara.




Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2026

Dilansir dari kompas.com, Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa gaji ke-13 mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.

“Pasal 15 ayat (1): Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026.” Artinya, para ASN berpotensi menerima gaji ke-13 mulai bulan depan karena saat ini telah memasuki Mei 2026.

Namun pemerintah juga menyiapkan ketentuan apabila pencairan mengalami keterlambatan administrasi.

“Pasal 15 ayat (2): Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026.” Dengan aturan tersebut, gaji ke-13 tetap akan dicairkan meskipun ada penyesuaian waktu penyaluran.

Besaran Gaji ke-13 PNS 2026

Besaran gaji ke-13 ASN tahun 2026 dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada Mei 2026.

“Pasal 15 ayat (3): Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026.”

Komponen yang masuk dalam perhitungan gaji ke-13 meliputi:

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • tunjangan kinerja




Penerima Gaji ke-13 2026

Pemerintah menetapkan sejumlah kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026, yaitu:

  • PNS dan CPNS
  • PPPK
  • prajurit TNI
  • anggota Polri
  • pejabat negara
  • pensiunan
  • penerima pensiun
  • penerima tunjangan

Pejabat negara yang memperoleh gaji ke-13 meliputi presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, DPD, MPR, kepala daerah, hingga hakim.




Penutup

Pencairan gaji ke-13 PNS 2026 dipastikan mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026 sesuai aturan resmi pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan ASN menjelang tahun ajaran baru sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.

Karena itu, ASN dan pensiunan disarankan terus memantau informasi resmi terkait jadwal pencairan dan mekanisme pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan