Seorang videografer dari Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Sitepu, menjelaskan perjalanan dirinya yang tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa.
Di hadapan Komisi III DPR RI, Amsal mengungkapkan rasa herannya karena kasus ini muncul setelah kerja kerasnya mulai dari ide kreatif hingga proses editing dinilai senilai nol rupiah oleh pihak auditor.
Dari Saksi Menjadi Tersangka
Dalam penjelasannya melalui panggilan video saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Amsal menyatakan awalnya dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa proyek pembuatan video profil desa berjalan dari tahun 2019 hingga 2022 di beberapa desa.
Amsal menyebut, awalnya ia mengerjakan proyek ini karena terdampak pandemi Covid-19. Pada 2019, pekerjaan biasanya sebagai videografer pernikahan tidak tersedia akibat lockdown.
Ia dan tim menetapkan harga Rp30 juta untuk satu video profil desa, dengan rincian yang tercantum jelas di proposal yang diajukan ke kepala desa.
Namun pada tahun 2025, ia dipanggil sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek tersebut.
“Tahun 2025 tiba-tiba saya dipanggil untuk menjadi saksi. Awalnya menjadi saksi untuk project pembuatan video profil desa ini, dan 19 November 2025 ketika saya menjadi saksi, saya ditetapkan menjadi tersangka,” kata Amsal.
“Karena menurut penyidik waktu itu inspektorat Kabupaten Karo menyatakan ada kerugian negara atas pekerjaan yang telah saya kerjakan. Padahal pada faktanya saya tidak pernah duduk satu kali pun, tidak pernah satu kali pun diperiksa oleh inspektorat atas pekerjaan ini,” ungkapnya.
Amsal menambahkan bahwa fakta persidangan menunjukkan sejumlah kepala desa sebagai saksi telah diperiksa oleh inspektorat dan tidak ditemukan masalah pada proyek tersebut.
“Fakta persidangan juga membuktikan ini semua. Bahkan kepala desa menyatakan mereka sudah pernah diperiksa, satu tahun setelah pekerjaan itu diselesaikan mereka sudah pernah diperiksa oleh inspektorat tapi inspektorat mengakui dan menyatakan tidak ditemukan masalah,” bebernya.
“Di fakta persidangan juga, kepala desa yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, yang seharusnya menjadi saksi yang memberatkan saya, tidak ada yang memberatkan saya,” lanjutnya.
Bahkan, kepala desa yang hadir dalam persidangan menyatakan puas dengan hasil kerja Amsal. Majelis hakim pun mempertanyakan alasan penahanan terhadap dirinya.
“Dan kemudian setelah persidangan-persidangan itu saya menemukan bahwa di LHP diketemukan bahwa mark up itu dimunculkan karena ada beberapa item yang dinolkan oleh auditor dan itu diamiini oleh jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya,” ungkap Amsal.
Beberapa item yang dinilai nol rupiah termasuk ide video senilai Rp2 juta, proses editing, cutting, dan dubbing.
“Saya hari ini hanya mencari keadilan, saya hanya pekerja ekonomi kreatif, yang saya takutkan jika hari ini terjadi, kami anak-anak muda pekerja kreatif di Indonesia akan takut bekerja sama dengan pemerintah,” kata dia sambil terisak.
Ia menegaskan bahwa dirinya sebagai pekerja ekonomi kreatif tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan atau pengeluaran anggaran desa.
“Saya hanya menjual. Kalau memang harganya kemahalan, kenapa tidak ditolak saja. Atau kalau tidak sesuai kenapa harus dibayarkan, tidak perlu saya dipenjarakan, karena pekerjaan ini saat pandemi hanya untuk bertahan hidup dan mempromosikan Kabupaten Karo,” keluhnya.
Dugaan Kerugian Negara
Diketahui, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara atas dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil di desa Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kasus ini bermula saat Amsal mengelola dan membuat jaringan komunikasi serta video profil desa pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Sebelum memproduksi video, Amsal mengajukan proposal dengan nilai Rp30 juta per desa. Namun dalam dakwaan disebutkan bahwa pekerjaannya diduga bertentangan dengan Permendagri terkait pengelolaan keuangan desa, sehingga merugikan negara hingga Rp200 juta.
Kesimpulan
Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama bagi pekerja kreatif yang bekerja sama dengan pemerintah, agar keadilan ditegakkan dan tidak ada lagi ketidakpastian hukum atas hasil kerja profesional yang telah dilakukan dengan jujur.
Sumber Referensi
- https://bangka.tribunnews.com/news/1680285/kronologi-amsal-sitepu-ditetapkan-jadi-tersangka-dalam-pembuatan-video-profil-desa?page=2










