Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Amsal Christy Sitepu, videografer yang tengah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada Selasa (31/3/2026).
Permohonan ini diajukan oleh Komisi III DPR RI sebagai tindak lanjut dari rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebelumnya.
Proses Penangguhan Penahanan
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyampaikan bahwa dirinya menunda kepulangan untuk mengawal langsung proses pengajuan penangguhan di Medan. Proses pengajuan dilakukan secara berjenjang:
- Komisi III DPR RI menyampaikan permohonan ke pimpinan DPR.
- Permohonan diteruskan kepada Ketua PN Medan.
- Setelah diterima, pengadilan memutuskan untuk mengabulkan penangguhan penahanan Amsal.
Dalam proses ini, Komisi III DPR RI bertindak sebagai penjamin, dan Hinca Panjaitan mewakili lembaga tersebut. Setelah keputusan dikeluarkan, Hinca menuju Rutan Tanjung Gusta untuk menjemput Amsal dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait administrasi.
Hinca menambahkan, penangguhan ini merupakan respons atas perhatian publik, terutama dari kalangan pekerja ekonomi kreatif, namun menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Amsal dijadwalkan mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu (1/4/2026).
Dugaan Kasus Korupsi dan Tuntutan
Amsal Christy Sitepu diduga melakukan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa yang bersumber dari dana desa melalui perusahaannya.
Dalam persidangan, jaksa menilai terjadi mark up biaya pembuatan video, yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp202 juta berdasarkan hasil audit.
Atas kasus tersebut, Amsal dituntut:
- 2 tahun penjara
- Denda
- Kewajiban membayar uang pengganti
Kasus ini menjadi sorotan publik dan DPR RI karena menyangkut penilaian kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga menimbulkan perdebatan dalam proses hukum.
Penutup
Keputusan PN Medan mengabulkan penangguhan penahanan Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan publik, khususnya bagi pekerja ekonomi kreatif.
Meskipun sementara bebas, Amsal tetap wajib mengikuti proses hukum hingga pembacaan putusan. Kasus ini menegaskan pentingnya standar transparansi dan pengelolaan dana desa, sekaligus menjadi pelajaran bagi para pelaku proyek kreatif agar mematuhi aturan dan akuntabilitas.










