Duduk Perkara Kasus Amsal Sitepu, DPR Angkat Bicara. Nama Amsal Christy Sitepu kini menjadi perhatian publik. Dia adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pembuatan video profil desa yang dijatuhi tuntutan penjara selama dua tahun.
Dalam kasus ini, Amsal menjabat sebagai Direktur CV Promiseland yang ditunjuk untuk menangani proyek tersebut. Kasus ini menarik perhatian karena diduga ada ketidakberesan dalam proses hukum. Bahkan, hal ini sampai menarik perhatian Komisi III DPR.
Berikut adalah kronologi bagaimana peristiwa ini berlangsung:
Versi Amsal
Amsal menjelaskan bahwa ide untuk membuat video profil desa muncul pada tahun 2019 ketika sektor ekonomi kreatif terhenti akibat lockdown.
Dengan keahlian yang dimiliki, dia mengajukan proposal senilai Rp30 juta untuk setiap desa.
Amsal berpendapat bahwa biaya tersebut sangat terjangkau mengingat risiko saat bekerja. Termasuk kerugian dari drone yang jatuh saat pengambilan gambar.
Singkatnya, pengajuan untuk pembuatan video profil desa itu disetujui oleh beberapa pemerintah desa selama periode anggaran 2020 sampai 2022 yang menggunakan dana desa.
Setidaknya ada 20 desa di empat kecamatan yang setuju, yaitu Tigabinanga, Tiganderket, Tigapanah, dan Namanteran.
Sesuai dengan yang diajukan dalam proposal, biaya pembuatan video profil desa adalah sekitar Rp30 juta per desa.
Didakwa dengan penggelembungan anggaran
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Amsal dengan dugaan korupsi. Nilai yang diajukan dalam proposal diduga dinaikkan atau mark up.
Menurut analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video profil desa seharusnya hanya sekitar Rp24,1 juta untuk masing-masing desa.
Perbedaan itu yang menjadi masalah. Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa kerugian negara mencapai Rp202 juta.
Jaksa menuntut Amsal berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Amsal dihukum dengan tuntutan dua tahun penjara, denda Rp50 juta dengan alternatif hukuman kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta terkait proyek video profil dari sejumlah desa.
Namun, Amsal menjelaskan bahwa dalam proposal tersebut ada rincian biaya ide sebesar Rp2 juta dan biaya lain seperti cutting dan editing masing-masing Rp1 juta. Namun, auditor dan JPU menilai bahwa rincian tersebut seharusnya tidak ada biayanya.
“Biaya untuk ide dalam proposal adalah Rp2 juta, edit Rp1 juta, cutting Rp1 juta, dubbing Rp1 juta, tapi semua itu dianggap nol oleh auditor dan JPU. Jika harga itu terlalu tinggi, mengapa tidak ditolak? Tidak perlu saya dipenjara,” kata Amsal saat menyampaikan keluhannya kepada Komisi III DPR pada hari Senin, 30 Maret 2026.
DPR minta pembebasan atau hukuman ringan
Komisi III DPR meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan untuk memberikan keputusan bebas atau setidaknya hukuman ringan bagi videografer Amsal Christy Sitepu. Permintaan ini berfokus pada keadilan substansial agar proses hukum tidak merugikan kreativitas para pekerja seni di Indonesia.
“Komisi III DPR RI menyerukan kepada Majelis Hakim dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya hukuman ringan berdasarkan fakta yang ada di sidang, serta memahami dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang ada di masyarakat,” tegas Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang dikutip dari akun Youtube TVR Parlemen, pada Senin, 30 Maret 2026.
Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam situasi ini, pihak berwenang seharusnya merujuk pada Pasal 53 ayat 2 KUHP Baru yang menekankan pada keadilan yang hakiki. Ia menekankan bahwa hasil kreativitas seorang videografer, mulai dari ide, konsep, pengeditan, hingga dubbing, tidak memiliki biaya tetap yang jelas sehingga tidak bisa dianggap sebagai penambahan harga yang tidak wajar.
Ia juga mengingatkan agar keputusan pengadilan tidak menjadi contoh yang merugikan dan berdampak negatif bagi suasana industri kreatif di tanah air akibat adanya ancaman kriminalisasi yang berlebihan.
“Secara substansial, hasil kreativitas videografer tidak memiliki biaya tetap, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penambahan harga yang tidak wajar. Hasil kreativitas tidak bisa dihargai sepihak dengan Rp0,” tambah Habiburokhman.
Dukungan untuk Penangguhan Penahanan
Di samping meminta putusan bebas, Komisi III DPR juga menyoroti nilai kerugian negara yang mencapai Rp202 juta dalam kasus ini.
Mereka berpendapat bahwa tujuan penegakan hukum seharusnya lebih fokus pada pemulihan kerugian negara daripada sekadar mengejar target penahanan.
Sebagai bentuk dukungan nyata, lembaga legislatif tersebut menyatakan siap menjadi penjamin bagi Amsal agar bisa mendapatkan penangguhan penahanan.
“Komisi III DPR mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” tutup Habiburokhman.
Sumber :
https://www.metrotvnews.com/play/NleC9PyR-duduk-perkara-kasus-amsal-sitepu-dpr-minta-vonis-bebas










