Belakangan ini, publik tengah dihebohkan dengan sosok bernama Amsal Sitepu setelah didakwa melakukan korupsi dalam pembuatan video profil desa di Kabupten Karo, Sumatera Utara.
Videographer sekaligus Direktur CV Promiseland itu dituntut dua tahun penjara karena dianggap melakukan penggelembungan anggaran proyek yang bersumber dari dana desa sebesar Rp202.161.980 pada periode 2020-2022.
Kasus Amsal Sitepu lantas menjadi perhatian akibat diduga adanya kejanggalan proses hukum bahkan hingga menyedot perhatian Komisi III DPR. Lantas, sebenarnya siapa sosok Amsal Sitepu ini? dan bagaimana kronologi kasusnya?
Siapa Amsal Sitepu?
Amsal Sitepu atau yang memiliki nama panjang Amsal Christy Sitepu merupakan seorang videografer di Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang juga menjabat sebagai Direktur CV Promiseland, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi video.
Di tahun 2020-2022, perusahaan Amsal Sitepu dipercaya untuk mengerjakan sebuah proyek pembuatan video profil desa di beberapa wilayah Kabupaten Karo. Kini, namanya melejit karena terjerat kasus mark up pembuatan video tersebut.
Kronologi Kasus Penggelembungan Anggaran Video Profil Desa
Amsal menceritakan bahwa kasusnya bermula di tahun 2019 ketika ia menawarkan proposal untuk pembuatan video profil desa ke sejumlah kepala desa yang tersebar di empat kecamatan yakni Kecamatan Tiganderket (Desa Perbaji), Kecamatan Tiga Binanga (Desa Perbesi), Kecamatan Tigapanah (Desa Ajibuhara, Salit, Kutakepar, Seberaya, Mulawari, Tigapanah, Bertah, Manukmulia, Singa, Kutabale, Suka Pilihen). Kemudian Kecamatan Namanteran (Desa Sukatepu, Kuta Tonggal, Sukandebi, Kebayaken, Kutambelin, Kuta Gugung, Sigarang Garang).
Dalam proposalnya, Amsal menawarkan biaya produksi sekitar Rp30 juta untuk setiap desa. Singkatnya, proposal tersebut disetujui sejumlah pemerintah desa pada periode anggaran 2020 hingga 2022 menggunakan dana desa,
Diduga Lakukan Mark Up Anggaran
Sebagaimana yang dilansir dari laman metrotvnews, Jaksa menuduh Amsal melakukan korupsi dengan cara menggelembungkan anggaran dalam proposal proyek. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video profil desa seharusnya sekitar Rp24,1 juta per desa.
Namun, nilai yang diajukan lebih besar, sehingga selisihnya dianggap sebagai kerugian negara. Dalam persidangan, jaksa menyebut total kerugian mencapai Rp202 juta.
Atas kasus ini, Amsal didakwa melanggar undang-undang tindak pidana korupsi dan dituntut dua tahun penjara. Ia juga diminta membayar denda Rp50 juta serta mengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Sementara itu, Amsal menjelaskan bahwa dalam proposal terdapat biaya ide, cutting, dan editing. Namun, menurut auditor dan jaksa, biaya tersebut seharusnya tidak perlu dimasukkan.
Kasus ini lantas menyita perhatian Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman yang menilai bahwa kasus yang menjerat Amsal terbilang janggal dan perlu ditelusuri lebih lanjut.
Kesimpulan
Kasus yang menjerat Amsal Sitepu masih terus menjadi perhatian publik dan kini turut mendapat sorotan dari Komisi III DPR. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta secara transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Sumber
- https://www.metrotvnews.com/read/KYVCe0Ll-kronologi-kasus-amsal-sitepu-videografer-yang-didakwa-korupsi-dana-desa
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260330081950-12-1342404/amsal-sitepu-bikin-video-profil-desa-dituntut-2-tahun-bui-kok-bisa










