Nama Amsal Christy Sitepu tengah menjadi perhatian publik setelah terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa. Ia yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan masyarakat, tetapi juga menarik perhatian Komisi III DPR RI yang menilai ada aspek keadilan yang perlu dikaji lebih dalam.
Kronologi Kasus Versi Amsal Christy Sitepu
Menurut Amsal, ide proyek video profil desa bermula pada tahun 2019 saat sektor ekonomi kreatif mengalami tekanan akibat situasi lockdown. Ia kemudian menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan nilai Rp30 juta per desa. Amsal mengklaim bahwa harga tersebut sudah termasuk biaya operasional tinggi di lapangan, termasuk risiko seperti kerusakan alat kerja, misalnya drone yang jatuh saat proses pengambilan gambar.
Proposal tersebut akhirnya disetujui oleh sekitar 20 desa di empat kecamatan di Kabupaten Karo, yaitu Tigabinanga, Tiganderket, Tigapanah, dan Namanteran, dengan menggunakan dana desa pada periode 2020 hingga 2022.
Didakwa Mark Up Anggaran Proyek
Namun dalam proses hukum, JPU menilai adanya dugaan penggelembungan anggaran (mark up). Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Karo, biaya ideal pembuatan video profil desa seharusnya sekitar Rp24,1 juta per desa.
Selisih dari nilai tersebut kemudian dianggap sebagai kerugian negara, yang totalnya mencapai Rp202 juta.
Atas dasar itu, Amsal didakwa melanggar:
- Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Perubahan melalui UU No. 20 Tahun 2001
Selain tuntutan penjara dua tahun, Amsal juga dikenakan denda Rp50 juta subsider kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp202 juta.
Perdebatan Biaya Kreatif Jadi Sorotan
Dalam pembelaannya, Amsal menjelaskan bahwa proposal yang diajukan mencakup berbagai komponen biaya kreatif seperti:
- Ide/konsep: Rp2 juta
- Editing: Rp1 juta
- Cutting: Rp1 juta
- Dubbing: Rp1 juta
Namun, menurut auditor dan JPU, komponen tersebut dianggap tidak memiliki nilai atau seharusnya nol rupiah.
Hal ini memicu perdebatan, terutama terkait penilaian terhadap pekerjaan di sektor industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.
Komisi III DPR Minta Putusan Ringan atau Bebas
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan sebaiknya mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya hukuman ringan. Ia menekankan pentingnya keadilan substantif dalam menangani kasus ini, serta mengingatkan agar tidak terjadi kriminalisasi berlebihan terhadap pelaku industri kreatif. Menurutnya, pekerjaan kreatif seperti pembuatan video tidak bisa dinilai dengan standar harga tetap, sehingga tidak tepat jika langsung dikategorikan sebagai mark up.
DPR Dorong Penangguhan Penahanan
Selain soal vonis, Komisi III DPR juga mendorong agar Amsal mendapatkan penangguhan penahanan. Bahkan, DPR menyatakan siap menjadi penjamin. Mereka menilai bahwa fokus utama penegakan hukum seharusnya pada pemulihan kerugian negara, bukan semata-mata pemenjaraan.
Kesimpulan
Kasus Amsal Christy Sitepu menjadi contoh kompleksnya penanganan hukum dalam sektor ekonomi kreatif. Perbedaan persepsi antara nilai kreatif dan standar audit menjadi inti persoalan. Di satu sisi, penegakan hukum tetap diperlukan untuk menjaga akuntabilitas penggunaan dana desa. Namun di sisi lain, pendekatan yang lebih bijak diperlukan agar tidak mematikan kreativitas dan inovasi di industri kreatif Indonesia. Kasus ini kini menunggu putusan pengadilan, yang diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang seimbang bagi semua pihak.
Sumber
https://www.metrotvnews.com/read/KYVCe0Ll-kronologi-kasus-amsal-sitepu-videografer-yang-didakwa-korupsi-dana-desa










