Kepatuhan dalam pelaporan pajak kini semakin diawasi ketat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seiring dengan sistem administrasi yang semakin modern dan terintegrasi, Wajib Pajak (WP) dituntut untuk lebih teliti dalam mengisi laporan, khususnya terkait kredit pajak dan penghasilan. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026, terdapat aturan penting yang wajib diperhatikan. Salah satu poin krusial adalah larangan mencantumkan kredit pajak tanpa melaporkan penghasilan yang menjadi dasar pemotongan pajak tersebut.
Risiko Status Lebih Bayar Bisa Gugur
Kesalahan umum yang sering terjadi adalah mencantumkan kredit paja seperti PPh Pasal 21, 22, atau 23 tanpa menyertakan penghasilan bruto terkait dalam SPT Tahunan. Akibatnya, jika WP melaporkan status Lebih Bayar (LB), maka nilai kredit pajak tersebut tidak akan diakui sebagai pengurang pajak. Dalam kondisi ini, DJP dapat menganggap kelebihan pembayaran tersebut tidak sah.
Dampak lanjutannya cukup serius:
- Status SPT bisa berubah dari Lebih Bayar (LB) menjadi Kurang Bayar (KB) atau bahkan Nihil
- Hak atas pengembalian pajak (restitusi) bisa hangus
- Potensi kerugian finansial bagi Wajib Pajak
DJP Lakukan Penelitian Ketat
Melalui sistem terbaru seperti Coretax, DJP kini melakukan penelitian lebih mendalam terhadap setiap laporan pajak yang masuk. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara:
- Kredit pajak yang diklaim, dan
- Penghasilan yang dilaporkan
maka DJP berhak:
- Mengembalikan SPT
- Menolak klaim lebih bayar
- Menerbitkan pemberitahuan bahwa kelebihan pajak tidak diakui
Langkah ini dilakukan untuk menjaga prinsip perpajakan yang benar, yaitu kredit pajak hanya boleh diklaim jika penghasilan sudah dilaporkan sebagai objek pajak.
Pentingnya Sinkronisasi Data di Era Digital
Dengan adanya sistem pre-populated data di Coretax, banyak WP yang cenderung langsung menggunakan data bukti potong tanpa melakukan pengecekan ulang. Padahal, hal ini berisiko jika:
- Penghasilan bruto belum terinput dengan benar
- Data tidak sinkron antara bukti potong dan laporan SPT
Risiko yang bisa muncul:
- Penolakan status lebih bayar
- Pemeriksaan pajak lanjutan
- Sanksi administrasi berupa bunga
Kesimpulan
Kesalahan kecil dalam mengisi SPT bisa berdampak besar. Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan bahwa setiap kredit pajak yang diinput selalu disertai dengan pelaporan penghasilan yang sesuai. Ketelitian dalam proses ini tidak hanya menghindarkan dari kerugian finansial, tetapi juga mencegah potensi sengketa pajak di kemudian hari.
Sumber
https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1818380/input-kredit-pajak-tanpa-cantumkan-penghasilan-terkait-ini-risikonya









