Videografer Amsal Christy Sitepu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (1/4/2026).
Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik karena Amsal yang berprofesi sebagai videografer dituntut menggunakan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor). Atas putusan tersebut, Komisi III DPR RI berencana memanggil pihak Kejaksaan Negeri Karo untuk meminta penjelasan terkait penanganan perkara tersebut.
Komisi III DPR Apresiasi Putusan Hakim
Melansir Publica News, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi putusan majelis hakim yang membebaskan Amsal Sitepu.
“Kita apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan saudara Amsal Sitepu dalam kasus yang memang sangat menarik perhatian masyarakat,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Menurutnya, putusan tersebut mencerminkan penerapan prinsip dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, khususnya terkait kewajiban hakim dalam memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.
Ia menilai majelis hakim telah mengimplementasikan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
“Amsal Sitepu seorang videografer yang menjalankan pekerjaannya dituntut dengan pasal-pasal Tipikor, dengan rasio yang tidak bisa diterima oleh masyarakat,” kata politikus dari Partai Gerindra tersebut.
DPR Akan Panggil Kajari Karo
Meski putusan bebas telah dijatuhkan, Komisi III DPR tetap berencana memanggil pihak Kejaksaan Negeri Karo beserta jajaran jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini.
Habiburokhman mengatakan pemanggilan tersebut akan dilakukan untuk mengevaluasi penanganan perkara yang dinilai menimbulkan perhatian luas di masyarakat.
“Kami akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya, Kamis (2/4) besok. Kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini,” ujarnya.
Jaksa Sempat Menuntut 2 Tahun Penjara
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Amsal Christy Sitepu dengan pidana dua tahun penjara.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta dan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,16 juta
Jaksa mendakwa Amsal melakukan mark up anggaran dalam proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo.
Namun setelah melalui proses persidangan, majelis hakim menyatakan dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga Amsal diputus bebas.
Kejari Karo Masih Pikir-Pikir
Menanggapi putusan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Karo menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo Dona Martinus Sebayang mengatakan pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
“Kami masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis bebas ini dan akan berkomunikasi dengan pimpinan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya,” kata Dona.
Kesimpulan
Vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu oleh Pengadilan Negeri Medan memicu perhatian publik dan DPR. Komisi III DPR RI berencana memanggil Kejaksaan Negeri Karo untuk mengevaluasi proses penanganan perkara tersebut, sementara pihak kejaksaan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Sumber: https://www.publica-news.com/berita/hukum/2026/04/01/78307/amsal-divonis-bebas-komisi-iii-dpr-panggil-kajari-karo.html










