Info
Beranda / Info / WFH ASN : Wajib Aktifkan HP, 5 Menit Tidak Jawab, Disanksi

WFH ASN : Wajib Aktifkan HP, 5 Menit Tidak Jawab, Disanksi

WFH ASN : Wajib Aktifkan HP, 5 Menit Tidak Jawab, Disanksi
WFH ASN : Wajib Aktifkan HP, 5 Menit Tidak Jawab, Disanksi

Work From Home atau kerja dari rumah kepada ASN yang diberlakukan mulai 1 April 2026 setiap Jumat mewajibkan semua ASN harus aktif dan siaga selama jam kerja. Hal ini merupakan bentuk kewajiban agar produktivitas kerja tidak terganggu meskipun ASN bekerja dari rumah.

Pertanyaan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).

“Untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan WFH, handphone mereka diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasi melalui geo-location,” jelas Tito.




WFH ASN : Harus Respon Maksimal Lima Menit

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa setiap ASN yang menjalani WFH harus merespon panggilan atau pesan dalam waktu maksimal lima menit selama jam kerja. Ada sanksi berjenjang yang menanti jika mengabaikan hal ini dan akan diterapkan.

Sanksi pertama berupa teguran lisan bagi ASN yang tidak merespon dua kali panggilan. Jika masih mengulangi kesalahan dengan tidak merespon dalam lima menit tanpa alasan, maka akan diberikan teguran tertulis.

“Jika ASN tetap melakukan kesalahan berulang, maka akan dikenakan evaluasi kinerja dan sanksi administratif,” beber Tito.

“Hal ini demi tetap menjaga produktivitas kerja meski bekerja dari rumah,” tambahnya.




Kebijakan WFH

Pemerintah meluncurkan paket kebijakan strategis yang menitikberatkan pada transformasi budaya kerja nasional sebagai respons terhadap dinamika global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo untuk memperkuat daya tahan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

“Kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” jelas Airlangga.




Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan