Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghadirkan keterbukaan informasi penting bagi pelaku pasar dengan merilis daftar saham yang memiliki tingkat kepemilikan terkonsentrasi tinggi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya regulator dalam meningkatkan transparansi sekaligus memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai struktur kepemilikan emiten di pasar modal Indonesia.
Dalam pengumuman resminya, BEI bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyampaikan bahwa penilaian terhadap saham dengan konsentrasi tinggi didasarkan pada struktur kepemilikan saham, baik dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat (scripless), per 31 Maret 2026.
Deretan Saham Dengan Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi
Hingga awal April 2026, terdapat sembilan emiten yang masuk dalam kategori ini. Saham-saham tersebut diketahui dimiliki oleh kelompok investor tertentu dalam porsi yang sangat dominan, bahkan mendekati seluruh saham beredar.
Berikut Daftar Lengkapnya:
- PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK) – 99,85%
- PT Ifishdeco Tbk (IFSH) – 99,77%
- PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS) – 98,35%
- PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) – 97,75%
- PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) – 97,31%
- PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) – 95,94%
- PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) – 95,76%
- PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) – 95,47%
- PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) – 95,35%
Dari daftar tersebut, terlihat bahwa sebagian besar saham dikendalikan oleh pemegang saham tertentu dengan porsi di atas 95%. Kondisi ini mencerminkan rendahnya porsi saham yang beredar bebas (free float) di pasar.
Apa Artinya Bagi Investor?
Meski terdengar mengkhawatirkan, BEI menegaskan bahwa status kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran aturan di pasar modal.
Namun demikian, kondisi ini tetap penting untuk dicermati oleh investor. Saham dengan kepemilikan yang terlalu terkonsentrasi cenderung memiliki likuiditas yang lebih rendah dan potensi volatilitas harga yang lebih tinggi, karena pergerakan harga bisa lebih mudah dipengaruhi oleh segelintir pihak.
Dorongan Transparansi Dari Regulator
Pengungkapan daftar ini juga tidak lepas dari upaya otoritas, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO), dalam memperkuat transparansi pasar.
Langkah ini bahkan berkaitan dengan perhatian global, termasuk dari MSCI yang sebelumnya menyoroti struktur pasar saham Indonesia.
Kesimpulan
Semoga artikel ini dapat menjadi referensi yang bermanfaat dan membantu Anda dalam memahami dinamika pasar saham Indonesia.
Sumber Referensi

