Pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) akan dilakukan pada tahun 2026, dengan waktu paling cepat dimulai pada bulan Juni.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kelompok, seperti PNS, calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
Dasar Hukum dan Tujuan Pemberian Gaji ke-13
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi aparatur negara, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Dilansir dari laman CNBC, komponen yang diterima ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya sesuai aturan perundang-undangan.
Aturan Gaji ke-13 untuk PPPK
Khusus bagi PPPK, terdapat ketentuan terkait masa kerja dalam pemberian gaji ke-13.
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima gaji ke-13 dan THR secara proporsional.
Namun, PPPK yang belum bekerja selama satu bulan sebelum Hari Raya 2026 tidak berhak mendapatkan THR.
Sementara itu, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 juga tidak memperoleh gaji ke-13.
Ketentuan Gaji ke-13 untuk CPNS
Aturan ini juga mencakup calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Untuk CPNS yang bersumber dari APBN, komponen yang diterima meliputi 80 persen gaji pokok, ditambah tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan.
Sedangkan CPNS yang dibiayai melalui APBD menerima komponen serupa, dengan tambahan penghasilan dari pemerintah daerah sesuai kemampuan fiskal masing-masing wilayah.
Tambahan Penghasilan dari Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada CPNS dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah.
Besaran tambahan ini maksimal setara dengan satu bulan penghasilan, yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing pegawai.
Sumber Referensi
https://www.cnbcindonesia.com/news/20260405094202-4-723955/siap-siap-ini-jadwal-pencairan-gaji-ke-13-pns-tni-dan-polri

