Jumat, 17 April 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Catat! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Tahun 2026

Dicky Firnanda by Dicky Firnanda
5 April 2026
in Info
0
Catat! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Tahun 2026

Catat! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Tahun 2026

Pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) akan dilakukan pada tahun 2026, dengan waktu paling cepat dimulai pada bulan Juni.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kelompok, seperti PNS, calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.



Dasar Hukum dan Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi aparatur negara, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

Dilansir dari laman CNBC, komponen yang diterima ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya sesuai aturan perundang-undangan.


Aturan Gaji ke-13 untuk PPPK

Khusus bagi PPPK, terdapat ketentuan terkait masa kerja dalam pemberian gaji ke-13.

PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima gaji ke-13 dan THR secara proporsional.

Namun, PPPK yang belum bekerja selama satu bulan sebelum Hari Raya 2026 tidak berhak mendapatkan THR.

Sementara itu, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 juga tidak memperoleh gaji ke-13.



Ketentuan Gaji ke-13 untuk CPNS

Aturan ini juga mencakup calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Untuk CPNS yang bersumber dari APBN, komponen yang diterima meliputi 80 persen gaji pokok, ditambah tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan.

Sedangkan CPNS yang dibiayai melalui APBD menerima komponen serupa, dengan tambahan penghasilan dari pemerintah daerah sesuai kemampuan fiskal masing-masing wilayah.

Tambahan Penghasilan dari Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada CPNS dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah.

Besaran tambahan ini maksimal setara dengan satu bulan penghasilan, yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing pegawai.

Sumber Referensi

https://www.cnbcindonesia.com/news/20260405094202-4-723955/siap-siap-ini-jadwal-pencairan-gaji-ke-13-pns-tni-dan-polri

Tags: aturan gaji ke 13 PPPK CPNSgaji ke 13 PNS 2026gaji ke 13 TNI Polri 2026jadwal gaji ke 13 ASN cair kapanPP Nomor 9 Tahun 2026tunjangan ASN terbaru
Next Post
Gaji ke-13 2026: Tidak Semua ASN dan PPPK Terima, Simak Syarat dan Jadwal Pencairan

Gaji ke-13 2026: Tidak Semua ASN dan PPPK Terima, Simak Syarat dan Jadwal Pencairan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi Medanaktual.com

Jl Gunung Mahameru No 3 Lantai 2.
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan – Sumatera Utara, Indonesia.

Email : medanaktual.com@gmail.com

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.