Minggu, 19 April 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Cara Lunasi SPT Kurang Bayar di Coretax dengan Mudah dan Cepat

Bes Nugraha by Bes Nugraha
7 April 2026
in Info
0

Menghadapi status SPT Kurang Bayar biasanya membuat wajib pajak merasa bingung, terutama ketika harus segera membayar agar terhindar dari hukuman.

Saat ini, dengan adanya sistem Coretax, proses pembayaran pajak menjadi jauh lebih mudah, cepat, dan bisa dilakukan secara daring tanpa perlu pergi ke kantor pajak.

Dengan panduan ini, Anda akan belajar cara menyelesaikan SPT Kurang Bayar di Coretax dengan simpel dan cepat, mulai dari langkah pertama hingga pembayaran selesai.

Dengan mengikuti langkah-langkah yang benar, kewajiban pajak Anda bisa diselesaikan dengan aman, tepat waktu, dan tanpa masalah.

Berdasarkan informasi dari DJP Cortexpedia, ada dua cara yang bisa dipakai untuk membayar SPT yang kurang, yaitu lewat setoran atau menggunakan kode bayar.

Langkah ini dapat dilakukan jika jumlah saldo di rekening wajib pajak cukup untuk menutupi utang yang belum dibayar.



Langkah-Langkah Lunasi SPT Kurang Bayar Secara Online

Dengan adanya sistem yang sepenuhnya digital saat ini, proses menyelesaikan pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Berikut adalah petunjuk yang bisa Anda ikuti agar pembayaran SPT yang kurang bayar dapat dilakukan dengan lancar dan tepat waktu.

  • Setelah menyelesaikan SPT Tahunan, silakan tekan menu “Bayar dan Lapor”.
  • Kemudian, pilih cara pembayaran dengan menggunakan deposit.
  • Manfaatkan saldo deposit yang ada sesuai dengan jumlah pajak yang belum dibayar.
  • Apabila pembayaran berhasil, status SPT akan secara otomatis berubah menjadi “SPT Dilaporkan”.

Panduan Pembayaran Pajak via Kode Billing di Coretax

Jika saldo deposit tidak cukup, wajib pajak bisa memilih untuk membuat kode billing. Dengan cara ini, sistem akan secara otomatis membuat kode billing, dan status SPT akan diubah menjadi “SPT Menunggu Pembayaran”



Cara Mengecek Kode Billing Jika Tidak Terunduh Otomatis

Apabila kode billing tidak muncul dengan sendirinya setelah pembuatan, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah ini untuk memeriksanya secara manual.

1. Cek kode billing yang belum dibayar

  • Masuk ke bagian “Pembayaran” → “Daftar Kode Billing yang Masih Belum Dibayar”.

2. Unduh dokumen kode billing

  • Masuk ke bagian “Portal Saya” → “Dokumen Saya”.
  • Temukan dokumen yang berjudul “Kode Billing” dan unduh.

3. Informasi kode billing

  • Kode billing terdiri dari 15 angka.
  • Kode ini dapat digunakan untuk melakukan pembayaran di bank, kantor pos, atau saluran pembayaran lainnya.

4. Perhatikan masa berlaku kode billing

  • Kode billing dapat digunakan maksimal selama 14 hari sejak dibuat.
  • Pastikan untuk membayar sebelum tenggat waktu.

5. Konfirmasi pembayaran

  • Jika pembayaran berhasil dan jumlahnya sesuai dengan yang kurang bayar, status SPT akan secara otomatis berubah menjadi “SPT Telah Dilaporkan”.

Perpanjangan waktu untuk pelaporan dan membayar SPT hingga 30 April 2026 berlaku untuk semua wajib pajak, termasuk baik perusahaan maupun individu.

Demikian informasi cara lunasi spt kurang bayar di coretax dengan mudah dan cepat. Dengan mengikuti panduan ini, wajib pajak bisa menyelesaikan pembayaran SPT yang kurang secara efisien, aman, dan tanpa masalah, sehingga status SPT akan segera tercatat sebagai “SPT yang Sudah Dilaporkan”.



Sumber

https://money.kompas.com/read/2026/04/05/141600326/cara-lunasi-spt-kurang-bayar-coretax-ikuti-langkah-berikut-ini

Tags: Cara Lunasi SPT Kurang Bayar di Coretax dengan Mudah dan CepatCara Mengecek Kode Billing Jika Tidak Terunduh OtomatisCortexpediaLangkah-Langkah Lunasi SPT Kurang Bayar Secara OnlinePanduan Pembayaran Pajak via Kode Billing di CoretaxSPT Kurang Bayar di CoretaxStatus SPT Kurang Bayar
Next Post

Surat Edaran MenPAN-RB 2026: Ketentuan Lengkap WFH ASN Beserta Lampirannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi Medanaktual.com

Jl Gunung Mahameru No 3 Lantai 2.
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan – Sumatera Utara, Indonesia.

Email : medanaktual.com@gmail.com

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.