Menghadapi status SPT Kurang Bayar biasanya membuat wajib pajak merasa bingung, terutama ketika harus segera membayar agar terhindar dari hukuman.
Saat ini, dengan adanya sistem Coretax, proses pembayaran pajak menjadi jauh lebih mudah, cepat, dan bisa dilakukan secara daring tanpa perlu pergi ke kantor pajak.
Dengan panduan ini, Anda akan belajar cara menyelesaikan SPT Kurang Bayar di Coretax dengan simpel dan cepat, mulai dari langkah pertama hingga pembayaran selesai.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang benar, kewajiban pajak Anda bisa diselesaikan dengan aman, tepat waktu, dan tanpa masalah.
Berdasarkan informasi dari DJP Cortexpedia, ada dua cara yang bisa dipakai untuk membayar SPT yang kurang, yaitu lewat setoran atau menggunakan kode bayar.
Langkah ini dapat dilakukan jika jumlah saldo di rekening wajib pajak cukup untuk menutupi utang yang belum dibayar.
Langkah-Langkah Lunasi SPT Kurang Bayar Secara Online
Dengan adanya sistem yang sepenuhnya digital saat ini, proses menyelesaikan pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Berikut adalah petunjuk yang bisa Anda ikuti agar pembayaran SPT yang kurang bayar dapat dilakukan dengan lancar dan tepat waktu.
- Setelah menyelesaikan SPT Tahunan, silakan tekan menu “Bayar dan Lapor”.
- Kemudian, pilih cara pembayaran dengan menggunakan deposit.
- Manfaatkan saldo deposit yang ada sesuai dengan jumlah pajak yang belum dibayar.
- Apabila pembayaran berhasil, status SPT akan secara otomatis berubah menjadi “SPT Dilaporkan”.
Panduan Pembayaran Pajak via Kode Billing di Coretax
Jika saldo deposit tidak cukup, wajib pajak bisa memilih untuk membuat kode billing. Dengan cara ini, sistem akan secara otomatis membuat kode billing, dan status SPT akan diubah menjadi “SPT Menunggu Pembayaran”
Cara Mengecek Kode Billing Jika Tidak Terunduh Otomatis
Apabila kode billing tidak muncul dengan sendirinya setelah pembuatan, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah ini untuk memeriksanya secara manual.
1. Cek kode billing yang belum dibayar
- Masuk ke bagian “Pembayaran” → “Daftar Kode Billing yang Masih Belum Dibayar”.
2. Unduh dokumen kode billing
- Masuk ke bagian “Portal Saya” → “Dokumen Saya”.
- Temukan dokumen yang berjudul “Kode Billing” dan unduh.
3. Informasi kode billing
- Kode billing terdiri dari 15 angka.
- Kode ini dapat digunakan untuk melakukan pembayaran di bank, kantor pos, atau saluran pembayaran lainnya.
4. Perhatikan masa berlaku kode billing
- Kode billing dapat digunakan maksimal selama 14 hari sejak dibuat.
- Pastikan untuk membayar sebelum tenggat waktu.
5. Konfirmasi pembayaran
- Jika pembayaran berhasil dan jumlahnya sesuai dengan yang kurang bayar, status SPT akan secara otomatis berubah menjadi “SPT Telah Dilaporkan”.
Perpanjangan waktu untuk pelaporan dan membayar SPT hingga 30 April 2026 berlaku untuk semua wajib pajak, termasuk baik perusahaan maupun individu.
Demikian informasi cara lunasi spt kurang bayar di coretax dengan mudah dan cepat. Dengan mengikuti panduan ini, wajib pajak bisa menyelesaikan pembayaran SPT yang kurang secara efisien, aman, dan tanpa masalah, sehingga status SPT akan segera tercatat sebagai “SPT yang Sudah Dilaporkan”.
Sumber
https://money.kompas.com/read/2026/04/05/141600326/cara-lunasi-spt-kurang-bayar-coretax-ikuti-langkah-berikut-ini

