Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Aturan ini ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026, yang efektif berlaku sejak 1 April 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi nasional dalam menghemat energi, sekaligus meningkatkan fleksibilitas kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Melansir dari laman detik.com, Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pola kerja baru ini memberikan ruang bagi instansi untuk melaksanakan tugas kedinasan secara adaptif. Ia menekankan bahwa meskipun mekanisme kerja berubah, target kinerja tetap menjadi fokus utama setiap pegawai.
Skema Baru: 4 Hari WFO dan 1 Hari WFH
Berdasarkan SE terbaru tersebut, ASN menerapkan pola kerja hybrid yang terdiri dari:
- 4 hari bekerja di kantor (WFO): Senin-Kamis,
- 1 hari bekerja dari rumah (WFH): Jumat.
Penyesuaian ini tidak mengubah jumlah jam kerja maupun kewajiban tugas. Pemerintah menekankan bahwa WFH hanyalah penyesuaian lokasi, bukan pengurangan beban kerja.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa Jumat dipilih karena beban kerja pada hari tersebut relatif lebih ringan. Selain itu, setelah pengalaman selama pandemi COVID-19, beberapa kementerian telah terbiasa menggunakan sistem kerja fleksibel berbasis aplikasi.
Prinsip Pelaksanaan WFH yang Wajib Dipenuhi Instansi
Setiap pimpinan instansi wajib memastikan WFH berjalan optimal tanpa mengganggu layanan publik. Beberapa aturan wajib yang harus diterapkan antara lain:
Penentuan Proporsi dan Mekanisme WFH
Instansi dapat mengatur jumlah pegawai yang WFH dengan mempertimbangkan:
- Karakteristik pekerjaan
- Jenis layanan publik
- Target dan capaian kinerja unit kerja
Layanan Publik Tetap Harus Berjalan
Pelayanan esensial seperti:
- layanan kesehatan
- layanan kependudukan
- keamanan
- kebersihan
- layanan darurat dan kelompok rentan
Semuanya harus dipastikan tetap tersedia dan dapat diakses masyarakat.
Penguatan Sistem Informasi Digital
Instansi wajib memaksimalkan penggunaan sistem informasi nasional, termasuk absensi online serta pemantauan kinerja pegawai.
Keterbukaan Informasi pada Masyarakat
Jika ada perubahan mekanisme layanan akibat WFH, masyarakat harus diberi informasi yang jelas, termasuk standar waktu penyelesaian layanan.
Isi Pokok Lampiran SE WFH ASN
Berikut isi dan lampiran Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang WFH ASN.
Isi Surat Edaran WFH ASN Setiap Jumat
-
- Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu:
- tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO); dan
- tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili Pegawai ASN (work from home/WFH).
- Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- 4 (empat) hari kerja dalam 1 (satu) minggu untuk pelaksanaan WFO yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis; dan
- 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu untuk pelaksanaan WFH yaitu pada hari Jumat.
- Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu:
- Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah mengatur proporsi jumlah Pegawai ASN dan mekanisme teknis penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di lingkungan instansi masing-masing dengan mempertimbangkan:
- karakteristik tugas kedinasan dan jenis layanan pemerintahan; dan
- pencapaian kinerja individu, unit kerja, dan organisasi.
- Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Untuk itu, Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
-
- melakukan optimalisasi penerapan sistem informasi di lingkungan instansi masing-masing dan
memanfaatkan sistem informasi berbagi pakai di tingkat nasional, termasuk untuk bukti kehadiran dan pelaporan kinerja Pegawai ASN; - memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan instansi masing-masing untuk:
- 1) menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia serta dapat diakses, seperti pelayanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta pelayanan yang memiliki sifat kedaruratan dan kesiapsiagaan;
- 2) memperhatikan penyediaan pelayanan yang ramah bagi kelompok rentan, antara lain penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, dan anak-anak; dan
- 3) memastikan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik tetap diakomodir, dengan membuka kanal pengaduan serta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat
- melakukan optimalisasi penerapan sistem informasi di lingkungan instansi masing-masing dan
- melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dan kinerja Pegawai ASN;
- menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan mekanisme pelayanan dan/atau tata cara akses pelayanan publik serta memastikan penyelesaian pelayanan sesuai dengan standar waktu dan kualitas yang ditetapkan; dan
- memastikan bahwa output dari pelayanan, baik yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline, dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
-
- Surat Edaran Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026.
SE ini secara resmi berlaku mulai 1 April 2026 dan dapat diunduh melalui tautan yang disediakan oleh Kementerian PAN-RB. Berikut tautannya:
Kesimpulan
Kebijakan WFH ASN setiap Jumat merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong efisiensi energi, transformasi digital, serta peningkatan produktivitas aparatur negara. Dengan sistem kerja hybrid 4-1 hari dan penguatan teknologi informasi, pemerintah berharap pelayanan publik tetap maksimal, transparan, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sumber referensi
https://news.detik.com/berita/d-8427975/surat-edaran-menpan-rb-2026-tentang-aturan-wfh-asn-dan-lampirannya


Komentar