PPPK
Beranda / PPPK / Daftar Gaji PPPK 2026 Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Daftar Gaji PPPK 2026 Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Bagi kamu yang bertanya berapa gaji PPPK 2026 yang ditetapkan oleh pemerintah, apakah sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perlu diketahui PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang. Kemudian, pemerintah telah menetapkan besaran gaji PPPK berdasarkan golongan sesuai masa kerjanya.

Kemudian PPPK tidak hanya mendapatkan gaji, mereka juga terdapat tunjangan dari pemerintah. Berikut dibawah ini rincian gaji PPPK 2026 Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024 beserta daftar tunjangannya



Rincian Gaji PPPK 2026 Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Berdasarkan aturan berlaku, gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut daftarnya yang dikutip dari jdih.kemenkoinfra.go.id :

  • Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900;
  • Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200;
  • Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200;
  • Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500;
  • Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600;
  • Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700;
  • Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200;
  • Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100;
  • Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600, sebelumnya Rp 2.966.500;
  • Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100, sebelumnya Rp 3.091.900;
  • Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300, sebelumnya Rp 3.222.700;
  • Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500, sebelumnya Rp 3.359.000;
  • Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000, sebelumnya Rp 3.501.100;
  • Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200;
  • Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500;
  • Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500; dan
  • Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000

Dengan rincian gaji diatas dapat memperbaiki semangat kerja serta taraf hidup dari PPPK untuk mempercepat proses perubahan ekonomi dan pembangunan negara yang fokus pada kemajuan sosial.



Daftar Tunjangan PPPK 2026

Dikutip dari jobstreat, berikut daftar tunjangan PPPK:

  • Gaji
  • Fasilitas
  • Tunjangan
  • Cuti
  • pengembangan kompetensi
  • Jaminan kesehatan
  • Jaminan kecelakaan kerja
  • Jaminan kematian
  • Bantuan hukum.




Kesimpulan

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi. Besaran gaji mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan berbeda tergantung golongan dan masa kerja.

Rincian gaji PPPK 2026 mencakup golongan dari I hingga XVII dengan variasi gaji berdasarkan masa kerja. Untuk golongan I masa kerja 0 tahun, gajinya Rp 1.938.500, dan golongan XVII masa kerja 0 tahun, gajinya Rp 4.462.500.

Selain gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan seperti fasilitas, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan bantuan hukum.

Sumber

https://jdih.kemenkoinfra.go.id/infografis/perubahan-besaran-gaji-dan-tunjangan-pppk
https://id.jobstreet.com/id/career-advice/article/pppk-adalah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan