Info
Beranda / Info / Beda PPPK dan PNS, Ini Panduannya!

Beda PPPK dan PNS, Ini Panduannya!

Beda PPPK dan PNS, Ini Panduannya!
Beda PPPK dan PNS, Ini Panduannya!

Beda PPPK dan PNS, Ini Panduannya. Banyak orang masih tidak paham mengenai perbedaan antara PPPK dan PNS, terutama karena keduanya merupakan bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara). Meskipun terlihat serupa, namun keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Secara singkat, PNS merupakan pegawai tetap yang mendapatkan jaminan karier jangka panjang, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan kontrak dalam waktu tertentu. Untuk menghindari kesalahan dalam memilih jalur karier, berikut penjelasan lengkapnya.



Apa Itu PPPK dan PNS?

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah WNI yang diangkat sebagai ASN berdasarkan kontrak kerja dalam waktu tertentu, sesuai dengan PP No 49 Tahun 2018. Mereka dipekerjakan untuk memenuhi kebutuhan jabatan tertentu di pemerintah.

Di sisi lain, PNS, atau Pegawai Negeri Sipil, menurut UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, adalah warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dan diangkat sebagai pegawai tetap untuk posisi di pemerintahan. PNS biasanya mengisi jabatan baik managerial maupun non-managerial di instansi pemerintah.

Apa Saja Perbedaan PPPK dan PNS?

Secara sederhana, perbedaan utama antara PPPK dan PNS terletak pada sistem kepegawaian. PPPK merupakan pegawai kontrak tanpa jalur karier seperti PNS, sedangkan PNS memiliki status sebagai pegawai tetap dengan jalur karier yang jelas.



1. Perbedaan Status Kerja dan Masa Jabatan

Perbedaan yang paling mencolok adalah status kerja. PPPK bekerja berdasar kontrak yang minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Begitu kontraknya berakhir, maka hubungan kerja secara otomatis selesai.

Sementara itu, PNS adalah pegawai tetap, sehingga mereka akan bekerja hingga masa pensiun, kecuali jika mereka diberhentikan karena pelanggaran tertentu.

2. Jenjang Karier dan Peluang Naik Jabatan

Dari segi karier, PPPK tidak memiliki sistem kenaikan pangkat seperti PNS. Jika PPPK ingin mendapatkan posisi yang lebih tinggi, mereka harus mengikuti seleksi ulang.

Sementara itu, PNS memiliki jalur yang lebih jelas dan terstruktur. Mereka bisa naik pangkat dan golongan sejalan dengan waktu, bahkan bisa mencapai posisi seperti Muda, Madya, hingga Utama.

3. Batas Usia Pendaftaran

Untuk CPNS, pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sesuai PP No 11 Tahun 2017.

Sedangkan untuk PPPK, batas usia minimal adalah 20 tahun, dengan batas maksimal mendekati usia pensiun sesuai jabatan yang dilamar.

Batas usia untuk PPPK diatur dalam PP No 49 Tahun 2018, yang memungkinkan lebih banyak pelamar yang berusia lebih matang.



4. Perbedaan Proses Seleksi

Proses seleksi untuk keduanya juga berbeda. PPPK mengikuti proses seleksi yang lebih fokus pada kompetensi, seperti kompetensi teknis, manajerial, dan sosial budaya, ditambah dengan seleksi administrasi dan wawancara.

Sementara itu, Calon PNS wajib mengikuti tahapan seleksi CPNS, yang terdiri dari seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

5. Gaji

Gaji untuk PNS diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 2024, sedangkan gaji untuk PPPK sesuai dengan PP RI Nomor 98 Tahun 2023. Berikut adalah perbedaan gaji antara PPPK dan PNS berdasarkan golongan, yang dikutip dari detik.com.

Gaji PPPK

  • Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500





Gaji PNS

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
  • Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.954.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
  • Golongan IIIa: Rp 2.745.700-Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
  • Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200





Ketika melihat dari gaji paling tinggi, gaji PPPK lebih besar dibandingkan PNS. Gaji puncak PPPK golongan XVII bisa sampai Rp 6.786.500, sedangkan gaji PNS di golongan tertinggi IVe hanya Rp 6.373.200.

6. Tunjangan yang Didapatkan

PNS umumnya memperoleh tunjangan yang cukup bervariasi, seperti tunjangan kinerja, untuk keluarga, untuk jabatan, hingga tunjangan untuk makanan. PPPK juga memperoleh tunjangan, seperti untuk keluarga, pangan, dan jabatan. Namun, jenis serta besaran tunjangan tersebut dapat berbeda-beda tergantung dari peraturan lembaga masing-masing.

7. Perbedaan Usia Pensiun

PPPK tidak memiliki hak untuk pensiun karena sistemnya berbasis kontrak. Sedangkan PNS mendapatkan jaminan pensiun, biasanya di usia 58 tahun untuk posisi administrasi, dan 60 tahun untuk posisi tinggi.

Bisakah PPPK Menjadi PNS?

PPPK memiliki kemungkinan untuk menjadi PNS, namun tidak secara otomatis bisa diangkat sebagai PNS. PPPK tetap harus mengikuti seleksi CPNS dari awal, sama seperti pelamar lain.Hal ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam UU ASN No.20 Tahun 2023 serta PermenPANRB No.6 Tahun 2024.

Ada beberapa syarat tambahan, seperti minimal telah bekerja selama satu tahun, usia masih memenuhi syarat CPNS, serta harus mendapatkan izin dari instansi asal. Jika berhasil dalam seleksi, PPPK diwajibkan untuk mengundurkan diri sebelum diangkat menjadi PNS secara resmi.



Sumber :

https://www.detik.com/jatim/berita/d-8431693/bingung-pilih-pns-atau-pppk-ini-perbedaan-yang-wajib-kamu-tahu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan